Pencuri Ternak Sapi yang Ditangkap Polres Kupang Pernah Dipenjara karena Kasus Pencurian Ternak
Komplotan ini berboncengan dan bersama-sama menggunakan tiga unit sepeda motor honda beat ke Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Misinya adalah melakukan pencurian hewan sapi dua ekor milik para korban dengan cara memotong kedua sapi tersebut di sawah pinggir jalan raya, Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau.
Baca Juga:
Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya. Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa dan ditinggalkan di lokasi kejadian.
Daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam tiga karung dan dua plastik merah. Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka PL kepada tersangka KAN alias Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.
Mereka berharap bilamana daging sapi curian terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka PL kepada para tersangka lainnya Ola, Rio, Hans, Agus dan Nathan.
Tetapi saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka YS alias Je'u atas suruhan dari tersangka Anton ke rumah PL, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.
Dalam pengakuannya, Je'u mengakui kalau daging sapi tersebut diangkut dari rumah PL. Rencananya daging sapi ini akan dibawa ke Anton, pengempul daging di pasar Oeba Kota Kupang.
Anton sendiri mengaku kalau daging sapi tersebut dibeli dari Polce seharga Rp 65.000 per kilogram.
Sedangkan PL mengakui bahwa daging sapi tersebut merupakan daging sapi hasil curian dari Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Jasad Bayi Perempuan Ditemukan Pemulung
Diduga Depresi, Seorang Perempuan di Kota Kupang Diamankan di Pinggir Jalan
Berkelahi Karena Mabuk Miras, Delapan Remaja di Kupang Sepakat Berdamai
Pastikan Layanan Publik Profesional, Wakapolda NTT Tinjau Pelayanan Satlantas Polresta Kupang Kota
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil