Jumat, 04 September 2026

Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

Imanuel Lodja - Senin, 17 Maret 2025 16:13 WIB
Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
ist
Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati

digtara.com - Empat orang pria pelaku pembunuhan Aprian Boru (27) ditangkap aparat keamanan Polresta Kupang Kota.

Baca Juga:

Korban Aprion ditemukan dengan kondisi leher nyaris putus akibat tebasan parang para pelaku.

Empat orang pelaku yang diamankan yakni GB alias Galang (27), SN alias Soni (24), S dan ET alias Erwin ditangkap di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) setelah menjadi buronan satu minggu terakhir.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan, motif pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan saat pesta minuman keras.

"korban mengenakan baju bergambar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," ujar Kapolresta pada Senin (17/3/2025).

Kombes Aldinan mengurai peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan tersebut.

Pelaku Galang bertindak sebagai eksekutor utama. Korban dipukul terlebih dahulu hingga korban terjatuh.

Setelah itu Galang langsung menebas korban menggunakan parang hingga tewas.

"Korban dan para pelaku saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, yang menunjukkan adanya niat berencana," ungkap Aldinan Manurung.

Empat orang dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II resmi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Kami menerapkan pasal perencanaan dalam kasus ini, dengan ancaman tertinggi hukuman mati," tutup tutup Aldinan Manurung.

Jenazah korban ditemukan warga di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (8/3/2025).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Kasus Penggelapan Tuntas, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Yang Sempat Buron Diserahkan ke Kejaksaan

Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS

Diduga Korsleting Pada Audio, Satu Unit Mobil Avanza Terbakar saat Melaju dari Kabupaten TTS

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Hutan Keun-Kabupaten TTU Terbakar, Polisi Turun Padamkan Api

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Rem Blong Dump Truk Terbalik, Satu Orang Meninggal dan Sejumlah Penumpang Terluka

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Granat Belasan Tahun Disimpan Dalam Rumah, Warga Malaka Pilih Serahkan ke Polisi

Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores

Tiga Ton Bantuan Polresta Kupang Kota Bagi Korban Gempa Flores

Komentar
Berita Terbaru