Bunuh Warga di Kupang, Empat Pria Terancam Hukuman Mati
digtara.com - Empat orang pria pelaku pembunuhan Aprian Boru (27) ditangkap aparat keamanan Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Korban Aprion ditemukan dengan kondisi leher nyaris putus akibat tebasan parang para pelaku.
Empat orang pelaku yang diamankan yakni GB alias Galang (27), SN alias Soni (24), S dan ET alias Erwin ditangkap di Kecamatan Amanatun Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) setelah menjadi buronan satu minggu terakhir.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan R.J.H Manurung mengungkapkan, motif pembunuhan ini berawal dari ketersinggungan saat pesta minuman keras.
"korban mengenakan baju bergambar Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT)," ujar Kapolresta pada Senin (17/3/2025).
Kombes Aldinan mengurai peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku Galang bertindak sebagai eksekutor utama. Korban dipukul terlebih dahulu hingga korban terjatuh.
Setelah itu Galang langsung menebas korban menggunakan parang hingga tewas.
"Korban dan para pelaku saling mengenal, namun karena insiden ketersinggungan saat pesta miras, mereka merancang pembunuhan. Salah satu pelaku bahkan sempat kembali ke rumah untuk mengambil parang, yang menunjukkan adanya niat berencana," ungkap Aldinan Manurung.
Empat orang dalam kasus pembunuhan Aprian Boru (27) di Kelurahan Manulai II resmi dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, yang mengatur tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Kami menerapkan pasal perencanaan dalam kasus ini, dengan ancaman tertinggi hukuman mati," tutup tutup Aldinan Manurung.
Jenazah korban ditemukan warga di kawasan hutan Kelurahan Manulai 2, Kecamatan Alak, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (8/3/2025).
Naik Pohon Saat Mabuk Miras, Ayah Kades di Kupang Jatuh dan Meninggal Dunia
Tujuh WNA China Diduga Imigran Diserahkan Polres Rote Ndao Ke Imigrasi kelas I Kupang
Banding Diterima, Hukuman Bagi Erick Mella Berkurang dari 13 Jadi Sembilan Tahun
Warga Benu-Kupang Ubah Miras Tradisional Sopi Jadi Gula Lempeng
Perekrut Calon Tenaga Kerja Ilegal di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi