Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 11 Maret 2025 13:20 WIB
ist
Curi Handphone, Residivis di Manggarai Barat Kembali Ditangkap Polisi
"Ternyata, pelaku baru saja menghirup udara bebas pada tahun 2022 lalu setelah menjalani hukuman atas kasus pencurian," ujarnya.
Baca Juga:
Selain menangkap Efren (20), pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Oppo A60.
"Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Manggarai Barat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambut HUT Lantas, Polres Sumba Barat Salurkan Bantuan Ribuan Liter Air Bersih Bagi Warga
Pengungsi di Ngada Mulai Tinggalkan Tenda Pengungsi dan Kembali ke Rumah, Polres Ngada Tetap Lakukan Pendampingan Psikologi
Distribusi Bantuan Ketua Umum Bhayangkari Pakai KP Pulau Ndao 3009
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Bekali Ratusan Pemuda Gereja Tentang Bahaya Narkoba
Oknum Guru Pelaku Pelecehan Belasan Pelajar di Sumba Barat Terancam Penjara Diatas 12 Tahun
Kemenimipas RI Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Gempa Flores di Manggarai-NTT
Komentar