Rabu, 04 Maret 2026

Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya

digtara.com - ThAW (10), siswi sekolah dasar di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) dicabuli ayah kandungnya AKM alias Albertus (35).

Baca Juga:

Aksi bejat ini dilakukan Albertus sejak November 2024 lalu dan baru terungkap Februari 2025.

Karyawan KSP Sejahtera Abadi ini sudah mendekam di sel tahanan Polres Sikka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah ditahan sejak minggu lalu," ujar Humas Polres Sikka, Ipda Yermi S, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, penangkapan itu setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan termasuk pemeriksaan korban dan saksi.

Albertus dilaporkan mantan istrinya setelah korban yang masih kelas IV SD ini menceritakan aksi bejat ayahnya ke sang ibu.

Kejadian itu terungkap setelah siswi kelas IV SD ini memberanikan diri menceritakan ke ibunya.

M dan Albertus mempunyai dua orang anak. Namun, sejak berpisah, anak perempuannya ini tinggal bersama ayahnya. Sedangkan, ia merawat anak laki-laki.

Sekitar awal bulan Februari 2025, korban tiba-tiba mendatangi M lalu menceritakan kelakuan bejat ayahnya. Kepadanya, korban mengaku sering dicabuli ayahnya.

"Menurut cerita anak saya, pencabulan itu ada tiga kali, sejak November -Desember 2024 dan Januari 2025.

Mendengar pengakuan anaknya, M pun memutuskan melaporkan kejadian itu ke polisi pada 11 Februari 2025.

Sekitar bulan November, Desember 2024 dan Januari 2025, korban beberapa kali dicabuli ayahnya di rumah di Patsomba, Kelurahan Wuling, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.

Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.

"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS

Komentar
Berita Terbaru