Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.
Baca Juga:
Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Cabul Pada Ponaan Pacar Terungkap Saat Pelaku Cabuli Anak Pacarnya
Diancam Dibunuh dan Dibuang ke Laut, Remaja 13 Tahun di Kupang Dicabuli Dua Pria di Lokasi Wisata
Cuaca Kurang Bersahabat, Nelayan di Sikka Diminta Utamakan Keselamatan
Pengangkutan Puluhan Ekor Satwa Liar Digagalkan di Pelabuhan Maumere-Kabupaten Sikka
Kebakaran di Sikka Hanguskan Sejumlah Tempat Usaha Milik Warga
Dihantam Hujan Lebat, Tanggul Pengaman Sekolah di Sikka-NTT Longsor
Komentar