Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
Imanuel Lodja - Senin, 10 Maret 2025 13:32 WIB
ist
Siswi Sekolah Dasar di Sikka-NTT Dicabuli Ayah Kandungnya
"Pelaku merupakan ayah kandung korban. Modus kejahatan dengan cara mengancam korban," tandas Ipda Yermi.
Baca Juga:
Pelaku pun dijerat pasal 82 ayat (2) Undang—undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Republik lndonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang - undang Republik Indoriesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindurigan anak Jo pasal 76e Undang — undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang —undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 ayat(1) KUHP.
"Dengan ancamanhukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun," ujarnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka Kasus Pencabulan Anak Yatim Piatu di Nagekeo Dilimpahkan ke Jaksa
Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO
Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit
Sempat Jalani Perawatan Medis, Terduga Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Sikka NTT Kabur Saat Dirawat di Rumah Sakit
Kasus 13 LC di Kabupaten Sikka, LPSK Minta Kapolda NTT Tambahkan UU TPKS
Komentar