Polres Sumba Barat Tetapkan Enam Tersangka Kasus Penganiayaan Pol PP, Tersangka Anggota Brimob Ditahan di Mako Brimob Polda NTT

digtara.com - Penyidik Satreskrim Polres Sumba Barat menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumba Barat.
Baca Juga:
Enam tersangka dalam kasus tersebut, yakni SSL, JSL, RL, WJDD, JEBDW, dan GGM.
Lima diantaranya saat ini telah diamankan di Rutan Polres Sumba Barat.
Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Mako Brimob Satbrimobda Polda NTT di Kupang.
Kasus penyerangan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Sumba Barat ini terjadi pada Kamis, 15 Februari 2025, di depan rumah jabatan Bupati Sumba Barat di Kelurahan Komerda, Kecamatan Kota Waikabubak.
Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, Iptu Gede Santoso didampingi Kanit Pidum Aipda Gede Muka Ari Sudana dan keterangannya pada Jumat (28/2/2025) siang mengaku kalau pihaknya sudah memeriksa korban dan para pelaku.
Menurutnya, peristiwa ini bermula ketika korban, Yanto Tenabolo, bersama rekannya, Bili Raga, menegur tiga pemuda yang tengah mengonsumsi minuman keras di lapangan Mandaelu, Kota Waikabubak pada pukul 03.30 Wita.
Ketiga pemuda tersebut tidak terima ditegur sehingga menghubungi salah satu tersangka.
Tak lama kemudian, dua orang tersangka, RL dan SSL yang juga anggota Polri datang dan menanyakan siapa yang telah memukul adik mereka.
Sejumlah anggota Satpol PP yang berada di lokasi, yakni Oktavianus Kariam, Dedi Dade, dan Oskar Kariam Dona, segera masuk ke dalam halaman rumah jabatan Bupati Sumba Barat untuk menghindari keributan.
Namun, korban yang masih berada di luar mencoba untuk berbicara dengan para tersangka.
SSL kemudian menyerang korban dengan memukul pipinya sebanyak dua kali dan membantingnya ke jalanan.
Serangan berlanjut oleh tersangka JSL yang memukul dan menendang korban.
Sementara JEBDW memukul korban sebanyak 12 kali serta menginjaknya tiga kali.
WJDD juga turut memukul dan menginjak korban. Sedangkan RL merangkul korban yang kemudian dipukul oleh GGM.
Korban sama sekali tidak memberikan perlawanan dalam insiden ini.
Setelah kejadian tersebut, RL menghidupkan sepeda motor, dan bersama SSL membawa korban ke Polres Sumba Barat.
Dalam perjalanan, korban kembali mendapat pukulan dari SSL secara berulang kali di bagian pipinya.
Setibanya di Polres Sumba Barat, korban langsung membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/38/II/2025/SPKT/Res SB/Polda NTT, tanggal 15 Februari 2025.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (2) Ke-1 KUHP tentang tindak tindak pidana pengeroyokan.
Pasal tersebut mengatur tentang barang siapa dengan sengaja terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana paling lama tujuh tahun.
Kasat menyebutkan kalau Polres Sumba Barat telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/103/II/RES.1.24./2025/Reskrim, ttanggal 18 Februari 2025.
Untuk itu, penyidik telah melakukan serangkaian proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, korban, dan tersangka.

Sambangi Sekolah di Kota Kupang, Irwasda Polda NTT Sosialisasikan Penanganan Sejumlah Masalah Remaja

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Polda NTT Tegaskan Kematian Yohana Fransiska Serwutun Murni Gantung Diri

Tiga Kapal Polairud Polda NTT Kawal Ketat Prosesi Laut Semana Santa 2025 di Larantuka

Preman Pelaku Penganiayaan Penjaga Konter HP di Medan Ditangkap Polisi
