Rabu, 03 Juni 2026

Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Februari 2025 12:45 WIB
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya
ist
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

digtara.com - Seorang remaja perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya dan dilakukan JBD (21) yang baru beberapa waktu dikenal dan menjadi pacarnya.

Baca Juga:

Korban mengaku dua kali dicabuli JBD. Korban pun mengaku tidak bisa menolak karena JBD mengancam akan meninggalkan korban dan tidak mau lagi bertemu dengan korban.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengakui kalau korban dicabuli dua kali di tempat berbeda.

"Persetubuhan terhadap anak yang masih dibawah umur ini, terjadi sebanyak 2 kali," ujar Kapolresta Kupang Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/2/2025).

Kejadian pertama terjadi pada tanggal 21 November 2024 di Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Sementara kejadian kedua pada 23 November 2024 di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Awalnya tersangka dan korban janjian bertemu di jalan masuk menuju sebuah perumahan di Kelurahan Alak, Kota Kupang.

Lalu korban diajak untuk nongkrong di depan sebuah kantor pemerintahan di Kelurahan Penkase Oeleta, Kota Kupang.

"Tersangka lalu mengajak korban berhubungan badan namun ditolak," beber Kapolresta.

Pada pertemuan yang kedua, korban kembali diajak tersangka untuk bertemu. Kemudian keduanya menuju ke Kelurahan Nunbaun Sabu, Kota Kupang untuk duduk nongkrong.

Tiba di lokasi kejadian, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan badan namun ditolak.

"Tersangka lalu mengancam tidak akan bertemu lagi dengan korban, dengan alasan sibuk," ungkap Kombes Aldinan.

Karena merasa takut tidak bisa bertemu lagi, lanjut Kapolresta, korban kemudian mau diajak tersangka untuk berhubungan badan.

Korban kemudian mengadukan kasus ini ke polisi di Polsek Alak dan sudah ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak.

Atas kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan

Polda NTT Dukung Penuh Segala Kegiatan Keagamaan dan Siap Beri Pengamanan

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Tim Puslitbang Polri Teliti Optimalisasi Almatsus Dalmas dan Peran Polri dalam Ketahanan Pangan di NTT

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis

Hari Pancasila di Polda NTT,  Irwasda Polda NTT Ingatkan Nilai Pancasila Harus Jadi Pedoman Anggota Polri

Hari Pancasila di Polda NTT, Irwasda Polda NTT Ingatkan Nilai Pancasila Harus Jadi Pedoman Anggota Polri

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat

Komentar
Berita Terbaru