Senin, 20 April 2026

Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

Imanuel Lodja - Rabu, 19 Februari 2025 12:45 WIB
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya
ist
Diancam, Remaja Perempuan di Kota Kupang Pasrah Dicabuli Pacarnya

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," sebut Kombes Pol Aldinan yang juga mantan Kapolres Kupang ini.

Baca Juga:

Penyidik Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota Brigpol Aulia Dwi Pratiwi, telah resmi menyerahkan atau tahap 2 tersangka JBD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaaan Negeri Kota Kupang, Selasa (18/2/2025).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menjelaskan, setelah sebelumnya berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap, sesuai prosedur selanjutnya tersangka diserahkan ke kejaksaan.

"Penyidik Reskrim Polsek Alak telah resmi serahkan tersangka ke JPU, setelah berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Kapolresta Kupang Kota.

Dengan diserahkannya tersangka ke JPU, kini tersangka menunggu proses selanjutnya, yaitu proses penuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket

Tiga Bulan Pimpin Pelni Kupang, Teguh Hari Setiadi Tegas Berantas Calo Tiket

Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket

Pelni Kupang Perketat Pengawasan Untuk Perangi Calo Tiket

Pria di Kupang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Oesapa

Pria di Kupang Ditemukan Tewas Mengapung di Pantai Oesapa

Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia

Selamatkan Adik, Siswa SMP di Kupang Malah Terseret Arus dan Meninggal Dunia

Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang

Lagi, Unit Resmob Polda NTT Amankan Dua Calo Tiket di Kantor Pelni Kupang

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi

Komentar
Berita Terbaru