Niat Awal Merampas Ponsel dan Uang, Pemuda di Sumba Barat Terpaksa Bunuh IRT saat Korban Melawan

digtara.com - JUA (18) menjadi tersangka tunggal dalam kasus pembunuhan terhadap EY (51).
Baca Juga:
EY, ibu rumah tangga (IRT) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat beberapa waktu lalu.
Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Wakapolres, Kompol Made Mudana dan Kasat Reskrim Iptu Gede Santoso membenarkan hal tersebut di Mapolres Sumba Barat pada Senin (17/2/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka JUA bertindak seorang diri dalam peristiwa tragis tersebut.
Peristiwa ini terjadi di jalan Pukaniki, Kampung Kalembukey, Desa Lingu Lango, Kecamatan Tana Righu, Kabupaten Sumba Barat, merupakan jalur alternatif yang biasa dilewati korban untuk pulang ke rumahnya.
Tersangka JUA, tandas Kapolres menunggu korban di pinggir jalan. Ia bersembunyi di semak-semak sebelum melancarkan aksinya.
Tersangka dalam pengakuannya ke polisi menyebutkan awalnya ia berniat merampas ponsel dan uang milik korban.
Untuk melumpuhkan korban EY, tersangka menyerang korban dengan ketapel, namun korban tetap mempertahankan barang miliknya.
Melihat korban tidak menyerah, tersangka kemudian memukulnya dengan sebatang kayu, menyebabkan korban berteriak dan berusaha melawan.
Melihat korban membawa pisau, tersangka merebut pisau tersebut dan menikam korban berulang kali hingga korban meninggal dunia.
"Setelah menyadari bahwa korban sudah tidak bernyawa, tersangka ketakutan dan akhirnya meninggalkan tempat kejadian tanpa mengambil barang berharga korban," ujar Kapolres.
Untuk mengelabui kejadian tersebut, JUA sempat membuka pakaian korban agar seolah-olah korban mengalami kekerasan seksual.
Namun, dari hasil identifikasi dan visum yang dilakukan tim Identifikasi Satreskrim Polres Sumba Barat bersama dokter RSUD Waikabubak menunjukkan bahwa korban meninggal akibat kekerasan benda tajam tanpa adanya tanda-tanda kekerasan seksual.
Berdasarkan fakta ini, penyidik memastikan bahwa motif utama pembunuhan adalah perampasan barang milik korban.
Kapolres juga menegaskan bahwa rumor mengenai keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini tidak benar.
"Penyidikan telah dilakukan secara profesional, cermat, dan transparan," tegas Kapolres.
Bukti-bukti yang dikumpulkan menguatkan bahwa tersangka JUA bertindak sendiri dalam pembunuhan tersebut.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara sebelum mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Barat.
untuk proses hukum lebih lanjut. JUA dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Terlibat Berbagai Pelanggaran, Satu anggota Polres Sumba Barat Dipecat

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sadis! Salah Paham saat Mabuk Miras, Pria di Sumba Barat Daya Ditebas dengan Parang hingga Tewas

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD
