Rabu, 30 April 2025

Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

Imanuel Lodja - Sabtu, 15 Februari 2025 12:00 WIB
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam
istimewa
Berawal dari Laporan Masyarakat, BP3MI dan Polisi Pulangkan Korban Perdagangan Orang dari Batam

digtara.com - Aparat kepolisian dari Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, Unit TPPO Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) dan BP3MI Provinsi NTT memulangkan Iraza Nirawati Loasana, korban perdagangan orang dari Batam, Kepri.

Baca Juga:

Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida yang dikonfirmasi pada Sabtu (15/2/2025) menyebutkan kalau pada 5 Februari 2025 lalu, ia mendapat laporan dari warga masyarakat melalui Dinas Nakertrans Kabupaten Kupang.

"Saya dapat pengaduan dari Disnaker Kabupaten Kupang pada 5 Februari 2025 terkait korban perdagangan orang atas nama Iraza Nirawati Loasana, anak dibawah umur yang duduk di bangku SMA," ujarnya.

Dalam laporan tersebut, korban disebutkan direkrut oleh pelaku yang diduga istri perwira Polda NTT sejak 12 November 2024.

"Pelaku mengarahkan korban ke asrama SPN Polda NTT menggunakan nomor WA 0822 4711 xxxx kemudian korban dikirim ke Batam saat ini disekap oleh PT Jasa Bakti Agung Batam di Kompleks Orchid Park Boko 138. Taman Baloid. Korban juga mengalami Keterbelakangan mental /disabilitas," ujar Suratmi mengutip laporan tersebut.

Masih dari laporan ini, korban disebutkan disiksa oleh pihak perusahaan dan jika ketahuan maka nyawa korban terancam.

Pihak pelapor meminta gerakan cepat Polda NTT berkoordinasi dengan Polda Kepri untuk bisa menggerebek tersangka sebelum membawa korban ke luar negeri untuk dijual.

Orang tua korban juga telah membuat laporan polisi sejak 25 November 2024 di Polda NTT.

"Korban berkomunikasi secara diam-diam dengan orang tua dan informasinya sudah disampaikan ke penyidik Polda NTT untuk membantu korban," tambah Suratmi masih mengutip laporan tersebut.

BP3MI NTT kemudian berkoordinasi dengan BP3MI Kepri. "Akhirnya dari pengaduan ini, saya minta bantuan kepala BP3MI Kepulauan Riau. Langsung hari itu kepala BP3MI Kepulauan Riau dan tim gerebek tempat penampungan anak ini," ujar Suratmi.

BP3MI Kepri pun langsung mengamankan korban di lokasi penampungan. Korban diamankan oleh Tim Perlindungan BP3MI Kepri dan Subdit IV PPA Dit Reskrim Polda Kepri.

"Ditindaklanjuti proses penetapan dan penahanan dua orang tersangka (suami dan istri) yang diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sesuai UU nomor 21 tahun 2007 dan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI di Batam bersama Penyidik unit TPPO Polda NTT pada Rabu, 12 Februari 2025," urai Suratmi.

Penangkapan tersangka DW alias Dedi yang juga direktur utama PT Jaksa Bakti Agung dan istrinya JY alias Jois dilakukan pada 11 Februari 2025 dilakukan unit TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman.

"Untuk pemulangan korban ke NTT dibiayai BP3MI Kepri didampingi polisi dari Polda NTT karena dengan dua orang tersangka sehingga BP3MI NTT pun ikut dalam penjemputan di bandara El Tari Kupang," tambahnya.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi menyebutkan kalau pada November 2024, korban pergi dari rumahnya di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang dan tinggal bersama pacar di kos-kosan di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Korban berniat mencari pekerjaan dan menemukan lowongan kerja untuk pekerja wanita dan menjadi pekerja rumah tangga di Batam melalui facebook.

Korban menghubungi OAN selaku pemasang iklan lowongan kerja. OAN menjanjikan gaji Rp Rp 2.600.000 hingga Rp 2.800.000 per bulan.

Tersangka OAN kemudian menelepon korban dan minta bertemu di Alfamart Kelurahan Oesapa, Kota Kupang.

OAN langsung tersangka JY dan melakukan video call dengan korban sekaligus untuk interview.

OAN langsung membawa korban menginap di rumah tersangka di Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

Malam itu juga, tersangka JY mengirim tiket pesawat Lion Air atas nama korban kepada tersangka OAN.

JY juga mentransfer uang Rp 2.000.000 ke rekening OAN di Bank Mandiri sebagai ongkos jasa telah merekrut korban.

Keesokan harinya, 22 November 2024, tersangka OAN mengantar korban ke bandara El- Tari Kupang dan korban sendiri berangkat ke Batam.

Korban kemudian dijemput oleh tersangka JY dan suaminya DW begitu korban tiba di Batam.

Korban pun dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di rumah N di Kota Batam.

Selama korban bekerja di rumah N maupun di rumah JY, korban tidak mendapatkan gaji.

Tersangka JY juga membanting handphone korban, hingga rusak sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan kurang lebih Rp 3.500.000.

Pada 5 Februari 2025, korban berhasil menghubungi keluarganya melalui telepon rumah tersangka JY dan memberitahukan alamat rumah korban.

OAN (27), buruh harian lepas selaku sponsor/perekrut korban di Kupang, NTT sudah ditahan sejak 7 Februari 2025 di Rutan Polda NTT.

Total ada tiga tersangka yang ditahan polisi terkait dengan kasus ini masing-masing OAN, DW dan JY.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diimingi Gaji Besar, 141 Korban TPPO Asal Sumut Dipulangkan dari Myanmar

Diimingi Gaji Besar, 141 Korban TPPO Asal Sumut Dipulangkan dari Myanmar

Polda NTT Tuntaskan Enam Perkara TPPO dengan Tujuh Tersangka Selama Bulan Februari 2025

Polda NTT Tuntaskan Enam Perkara TPPO dengan Tujuh Tersangka Selama Bulan Februari 2025

Berkas P21, Penyidik Unit TPPO Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Soe-NTT

Berkas P21, Penyidik Unit TPPO Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Soe-NTT

Anggota TPPO Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Alor-NTT di Jawa Barat

Anggota TPPO Polda NTT Selamatkan Korban TPPO Asal Alor-NTT di Jawa Barat

Tegas Berantas TPPO, Polda NTT Minta Masyarakat Lebih Waspada

Tegas Berantas TPPO, Polda NTT Minta Masyarakat Lebih Waspada

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Penyidik Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Tahap I Kasus TPPO ke JPU

Komentar
Berita Terbaru