Direkrut Pasutri, Tujuh Warga Korban TPPO di Flores Timur Diamankan Polisi
digtara.com -Tujuh orang warga yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diamankan polisi di Pelabuhan Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Rabu (28/1/2026).
Baca Juga:
Kasi Humas Polres Flores Timur AKP Eliezer A. Kalelado menjelaskan bahwa dari tujuh orang yang diamankan, empat perempuan rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia dan tiga lainnya ke Brunei.
Peristiwa tersebut bermula pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga:Para korban yang berasal dari Desa Serinuho, Desa Mokantarak, Desa Konting C, Desa Lewoluo, Kecamatan Titehena dan Kecamatan Larantuka direkrut oleh terduga pelaku berinisial MNH dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar daerah.
Mereka direkrut secara perorangan tanpa melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi maupun perusahaan penempatan tenaga kerja yang memiliki izin resmi.
"Korban juga tidak diberikan kontrak kerja tertulis serta tidak dijelaskan hak dan kewajibannya," ujar AKP Eliezer.
Polisi mengindentifikasi ada dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing MNH dan ENB.
Baca Juga:
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda
Temui Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Sampaikan Kondisi Kasus Kekerasan Anak Dan Perempuan Serta TPPO
Polki Bantu Bangun Tenda dan Polwan Bantu Dapur Umum di Posko Bencana Alam Flores Timur
Diduga Istri Diselingkuhi, Kepala Dusun di Flores Timur Ditikam Rekannya