Kepala Desa Napan-TTU Aniaya Perangkat Desa
Kasus ini dilaporkan kepada Kapolsubsektor Bikomi Utara, Aipda Febianus Tahu. Kapolsubsektor pun mengarahkan korban ke Polsek Miomaffo Timur untuk membuat laporan polisi.
Baca Juga:
Kapolsek menyebutkan kalau persoalan tersebut dipicu oleh saling ketersinggungan akibat pengaruh alkohol.
Terduga pelaku Wendelinus Kefi sementara menjabat sebagai Kepala Desa Napan dan merupakan residivis kasus pemalsuan tanda tangan dan telah mempunyai putusan hukum tetap dari pengadilan Negeri Kefamenanu.
Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 pasal 5 huruf e yang mengatakan bahwa persyaratan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf a meliputi bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan.
"Maka dengan ini, terduga pelaku Wendelinus Kefi tidak memiliki kesempatan untuk kasusnya di restorative justice/damai," tambah Kapolsek.
Terduga pelaku pun diharapkan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Tiga Warga TTU Disekap dan Dianiaya di Malaka
Gara-gara Uang Rp 5.000 Saat Main Billiard, Warga di Rote Ndao Dianiaya Rekannya
Pukul Warga Tanpa Sebab dan Video Viral di Medsos, Warga Batuplat-Kupang Diamankan Resmob Polda NTT