Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
Imanuel Lodja - Jumat, 14 Februari 2025 11:45 WIB
istimewa
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maulafa, tersangka mengakui kalau uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk modal judi online.
Baca Juga:
Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Berkasnya sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuri T. Ballu saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2025).
Jemi dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Penyidik Reskrim Polsek Maulafa kemudian menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut.
Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka Jemi masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Penganiayaan Anak Hingga Meninggal di Kupang Direkonstruksi
Video Konsumsi Miras di Ruang Rawat Inap Puskesmas Viral, Empat Pemuda di Amarasi-Kupang Minta Maaf
Cemburu, Pria di Kupang Aniaya Istrinya
Hujat Istri dan Tidak Beri Nafkah, Pelda Christian Namo Diproses Hukum dan Ditahan
Dua Kasus KDRT Pasutri Muda di Maulafa-Kota Kupang Didamaikan
Penghuni Tidur Pulas, Rumah Tinggal di Naibonat- Kupang Timur Terbakar
Komentar