Senin, 16 Juni 2025

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Februari 2025 11:45 WIB
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
istimewa
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maulafa, tersangka mengakui kalau uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk modal judi online.

Baca Juga:

Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Berkasnya sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuri T. Ballu saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2025).

Jemi dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Reskrim Polsek Maulafa kemudian menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut.

Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka Jemi masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

Kapolsek Kota Lama Jalin Silaturahmi Dengan Kepala Lapas Kelas IIA Kupang

Komentar
Berita Terbaru