Senin, 20 April 2026

Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Imanuel Lodja - Jumat, 14 Februari 2025 11:45 WIB
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
istimewa
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol

Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maulafa, tersangka mengakui kalau uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk modal judi online.

Baca Juga:

Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

"Berkasnya sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuri T. Ballu saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2025).

Jemi dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Reskrim Polsek Maulafa kemudian menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut.

Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka Jemi masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Warga di Amarasi-Kupang Tewas Tersengat Aliran Listrik Saat Potong Daun Pakan Ternak

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam

Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama

Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama

Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat

Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat

Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan

Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi

Komentar
Berita Terbaru