Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
Imanuel Lodja - Jumat, 14 Februari 2025 11:45 WIB
istimewa
Sopir Truk Koperasi Timau-Kupang Gelapkan Uang Koperasi Untuk Judol
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Polsek Maulafa, tersangka mengakui kalau uang hasil penggelapan tersebut dipakai untuk modal judi online.
Baca Juga:
Berkas perkara pun sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
"Berkasnya sudah P21 sehingga tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," ujar Kapolsek Maulafa, AKP Nuri T. Ballu saat dikonfirmasi Jumat (14/2/2025).
Jemi dijerat dengan pasal 374 dan atau pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Penyidik Reskrim Polsek Maulafa kemudian menyerahkan Jemi dan berkas perkara ke JPU pada Kamis (13/2/2025) siang untuk proses lebih lanjut.
Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka Jemi masih menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sempat Kritis, Petani Yang Jatuh dari Pohon Pinang Meninggal Dunia
Jatuh Dari Pohon Pinang, Petani di Kupang Kritis
Sepeda Motor Tabrakan, Dua Pengendara Tewas di Tempat
Hendak ke Malaysia, Tujuh Calon PMI Non Prosedural Diamankan di Bandara El Tari Kupang
Keponakan Pembunuh IRT di Kupang Ditahan dan Terancam Penjara Seumur Hidup
Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong
Komentar