Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025
Langkah ini diakui Kasat Lantas sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur.
Baca Juga:
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa, pihaknya berharap setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan pengurusan SIM adalah berusia 17 tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti tes psikologi.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas di jalan raya," tandas Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaumanu.
Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti
Tersangka Masih Ditahan, Berkas Perkara Piche Kota Belum Lengkap
Miras Diamankan Polisi saat Pemeriksaan Kendaraan
Remaja Pria di Rote Ndao Tenggelam Saat Mandi di Pantai dan Ditemukan Meninggal Dunia
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua