Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025
Langkah ini diakui Kasat Lantas sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur.
Baca Juga:
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa, pihaknya berharap setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan pengurusan SIM adalah berusia 17 tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti tes psikologi.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas di jalan raya," tandas Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaumanu.
Kapolres TTU dan Anggota Bagi-bagi Bendera Merah Putih Kepada Warga Masyarakat
Kapolres Kupang Terima Berbagai Masukan dari Aktivis Perempuan dan Anak
Kapolres TTS Minta Anggota Hentikan Judol dan Pinjol
Kapolres TTS Dukung Kembalikan Kejayaan Buah Apel Soe
Ratusan Atlet dari 10 Dojang Se-Sumba Ikut Kejuaraan Taekwondo Kapolres Sumba Barat Cup Challenge 2026