Teguran dan Sosialisasi Gencar Dilakukan Satlantas Polres Rote Ndao Selama Operasi Keselamatan Turangga 2025
Langkah ini diakui Kasat Lantas sebagai upaya untuk menekan kecelakaan lalu lintas terhadap pengendara dibawah umur.
Baca Juga:
Melalui kegiatan sosialisasi sekaligus memberikan edukasi terhadap para siswa, pihaknya berharap setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ia mengingatkan bahwa salah satu persyaratan pengurusan SIM adalah berusia 17 tahun dengan mengikuti sejumlah ujian baik praktek maupun pemahaman terhadap aturan berlalu lintas serta mengikuti tes psikologi.
"Kami berharap melalui Operasi Keselamatan Turangga 2025, kepedulian masyarakat akan keselamatan saat berkendara dijalan raya semakin baik demi menekan angka korban fatalitas di jalan raya," tandas Kasat Lantas Polres Rote Ndao, Ipda Ferdi A Ndaumanu.
Ini Duduk Perkara Pembunuhan Berencana Yang Menyeret Lima Tersangka di Rote Ndao
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung
Semangat Nasionalisme, Polres Sumba Tengah Gelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila
Lima Tersangka Pembunuhan Berencana di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan
Perkuat Sinergitas, Kapolres Sumba Tengah Koordinasi Dengan Kalapas Kelas IIB Waikabubak