Angkut BBM Secara Ilegal, Dua Warga Sumba Barat Daya Diamankan Polisi
Diakui kalau kedua pelaku melakukan aksinya untuk mengambil keuntungan, namun dengan cara yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Baca Juga:
Barang bukti dari kedua pelaku telah disita oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sumba Barat Daya berupa satu unit mobil pick up suzuki warna putih nomor polisi B 9942 GAA dilengkapi dengan kunci kontak, 20 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite dan tiga buah selang dari tersangka SSW.
Sementara dari tersangka MJK diamankan satu unit mobil pick up suzuki warna hitam nomor polisi B 9942 GA dilengkapi dengan kunci kontak dan 18 buah jerigen berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Pertalite
Wakapolres menyatakan bahwa penangkapan dua pelaku tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Sumba Barat Daya untuk memberantas kegiatan ilegal di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya sehingga dapat melindungi masyarakat dari dampak negatif kegiatan tersebut.
Penyidik yang menangani kasus ini segera melakukan pemeriksaan laboratorium sampel di depo Waingapu, Kabupaten Sumba Timur dan meminta keterangan dari saksi ahli dari kementerian ESDM.
Dibantu Istri Yang Kerja di SPBU, Guru di Sumba Barat Daya Timbun BBM di Rumah Tanpa Izin Resmi
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Operasional SPBU di Rote Ndao Terbatas dan Sempat Lumpuh
Petani di Sumba Barat Daya Tewas Tersengat Arus Listrik
Harga BBM Pertamina 1 April 2026 di Seluruh Indonesia, Pertalite hingga Pertamax Berapa Per Liter?