Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB

ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.
Baca Juga:
Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Kala Kapolda NTT Berbaur Bersama Anggota Dan Keluarga Brimob Polda NTT Gelar Doa Bersama

Polda NTT-PW Ansor dan PW Pemuda Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kamtibmas

164 Anggota Polres Kupang Siaga Mako Amankan Libur Akhir Pekan

Kapolda NTT Motivasi 100 siswa SRMP 19 Naibonat Kupang

Kunjungi SRMP 19 Naibonat Kupang, Kapolda NTT Beri Inspirasi Dan Bagi Bantuan
Komentar
Berita Terbaru

Penyidik Polres Rote Ndao Fokus dan Profesional Selesaikan Tiga Perkara Menonjol

Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke Kejaksaan

Diancam dan Nyaris Dibacok Pemuda Mabuk Miras, Karyawan Hotel di Kupang Lapor Polisi

Kala Kapolda NTT Berbaur Bersama Anggota Dan Keluarga Brimob Polda NTT Gelar Doa Bersama

45 Kode Redeem FF Terbaru 6 September 2025, Buruan Klaim Senjata Legendaris CG15!

Polda NTT-PW Ansor dan PW Pemuda Muhammadiyah Sepakat Perkuat Kamtibmas

ANTAM dan UBS Turun Tipis! Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 6 September 2025
