Jumat, 25 April 2025

Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
"JPU akan secepatnya kirimkan berkas perkara ke pengadilan, namun kita masih mempersiapkan administrasi baik dari dakwaan maupun pengantar untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang disita sebagaimana penetapan penyitaan itu rekening koran," ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT.


Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.


Demsy Dully menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.


Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.


Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.


Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.


Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK pada 21 Juli 2024, dengan pemohon Demsy Ronald Dully.


Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/Polda NTT tanggal 30 September 2023.


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru