Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
"JPU akan secepatnya kirimkan berkas perkara ke pengadilan, namun kita masih mempersiapkan administrasi baik dari dakwaan maupun pengantar untuk dilimpahkan ke pengadilan. Barang bukti yang disita sebagaimana penetapan penyitaan itu rekening koran," ujarnya.
Baca Juga:
Sebelumnya, tersangka sempat mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda NTT.
Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang menolak permohonan tersebut, sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Demsy Dully menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Hakim tunggal Consilia Ina Lestari Palang Ama dalam putusannya menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan oleh Demsy Ronald Dully.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Demsy Ronald Dully oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT dinyatakan sah karena sudah memenuhi dua unsur alat bukti.
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang, berdasarkan tiga alat bukti berupa keterangan saksi, bukti surat, dan keterangan saksi ahli.
Praperadilan ini terdaftar dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK pada 21 Juli 2024, dengan pemohon Demsy Ronald Dully.
Permohonan praperadilan ini berkaitan dengan penetapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/5 PKT/Polda NTT tanggal 30 September 2023.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT
Polisi-BBKSDA NTT Temukan Perangkap Komodo di Manggarai Timur Saat Patroli Terpadu
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar
Berita Terbaru
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar
Kode Redeem FF 30 April 2026 Terbaru: Klaim Skin SG2, Bundle Langka, dan Diamond Gratis Hari Ini
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Rupiah Melemah ke Rp17.326 per Dolar AS, Sentimen Global dan Domestik Tekan Kurs
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Hasil Atletico Madrid vs Arsenal 1-1, Gol Penalti Gyokeres dan Alvarez Warnai Semifinal Liga Champions 2026
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 7.101, Saham BREN dan AMMN Jadi Penopang Utama