Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Demsy Ronald Dully, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 30 September 2023 ini lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).
Penyidik pun menjemput tersangka dari kediamannya kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan dan rapid test.
Tersangka yang dinyatakan sehat kemudian diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan ini sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/205/I/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
Tersangka Demsy diduga makukan penggelapan uang Rp 400 Juta.
Demsy Ronald Dully pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pihaknya menerima seorang tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD, yang merupakan anggota Polri aktif," terang Rindaya
Demsy disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan, JPU akan segera melimpah berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi
Pemkab TTU Digugat Pengusaha Soal Tunggakan Pengadaan Vaksin HPV
Panen Jagung Sukses di Tahun 2025, Polres TTS Kembali Kelola 1.500 Hektar Lahan Untuk 2026
Masyarakat Diminta Berani Laporkan Kasus KDRT, Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak serta TPPO
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca dan Angin Kencang
Komentar
Berita Terbaru
Menkomdigi Batasi Anak Main Roblox, Ini 7 Alternatif Game Sandbox yang Seru
Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 9 Maret 2026: Pemain OVR 117, Gems, dan Koin Gratis
Penyu Sisik Diamankan Personel Direktorat Polairud Polda NTT
Terdampar di Perairan Rote Ndao, Segerombolan Ikan Paus Pilot Diselamatkan Polisi
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur
Dukung Pembangunan Rumah Pastori II GMIT Hosana Sungkaen, Walikota Kupang Bantu Rp 50 juta
Pelaku Curanmor di Manggarai-NTT Dibekuk Polisi