Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.
Baca Juga:
Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Biddokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Diback Up Resmob Polda NTT, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Soal Temuan Mayat di Hutan Mangrove
Ketua PSHT NTT Imbau Anggota PSHT dan Masyarakat Bersinergi Demi Kedamaian di Provinsi NTT
Terlibat Sejumlah Kasus Pidana, Pria di Rote Ndao Segera Disidangkan
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Komentar
Berita Terbaru
Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Biddokkes Beri Layanan Kesehatan Gratis
Simak Harga Emas ANTAM dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 22 Juni 2026
Nelayan di Kupang-NTT Diselamatkan Saat Perahu Mati Mesin Ketika Melaut
Tahanan Imigrasi Asal Malaysia yang Kabur Berhasil Ditangkap di Tebingtinggi
Ini Penjelasan Anggota DPRD Kabupaten TTU Yang Diduga Intimidasi Dokter
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Nek Sania. Pulang Haji, Tapi Punya Hutang