Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Peristiwa pidana yang dilaporkan sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana dilaporkan oleh Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT.
Baca Juga:
Demsi menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang kurang lebih Rp 400 juta.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang oleh kuasa hukumnya, Adrianus Sine, SH., MKn, dengan nomor perkara 3/Rd/Pra/2024/PNK.
Kasus ini berawal dari laporan Anung Satya Martini di SPKT Polda NTT yang menuduh Demsy Ronald Dully melakukan penipuan dan penggelapan, yang termasuk dalam tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Kapolda NTT Ajak Wartawan dan Masyarakat Promosikan Destinasi Wisata Lokal di NTT
Polisi-BBKSDA NTT Temukan Perangkap Komodo di Manggarai Timur Saat Patroli Terpadu
Remaja Perempuan di Manggarai Barat Disetubuhi Rekan Remajanya
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Komentar
Berita Terbaru
Polantas Tertibkan Pick Up di Parkiran Liar
Kode Redeem FF 30 April 2026 Terbaru: Klaim Skin SG2, Bundle Langka, dan Diamond Gratis Hari Ini
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Rupiah Melemah ke Rp17.326 per Dolar AS, Sentimen Global dan Domestik Tekan Kurs
Beli BBM Pakai Bardcode Kendaraan Untuk Dijual ke Flores Timur, Dua Warga Sikka Diamankan Polisi
Hasil Atletico Madrid vs Arsenal 1-1, Gol Penalti Gyokeres dan Alvarez Warnai Semifinal Liga Champions 2026
IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 7.101, Saham BREN dan AMMN Jadi Penopang Utama