Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
Imanuel Lodja - Jumat, 31 Januari 2025 09:00 WIB
ist
Berkas P21, Oknum Polisi Pelaku Penipuan Diserahkan ke JPU
digtara.com -Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan Demsy Ronald Dully, seorang anggota polisi aktif yang bertugas di Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Jaksa pemeriksa pada Kejaksaan Negeri Kota Kupang menyatakan kalau berkas perkara kasus penipuan sesuai laporan polisi nomor LP/B/331/IX/2023/SPKT Polda NTT, tanggal 30 September 2023 ini lengkap atau P21.
Hal ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT nomor:B-3776/N.3.1/Eoh.1/12/2024, tanggal 10 Desember 2024 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap (P-21).
Penyidik Dit Reskrimum Polda NTT kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang pada Kamis (30/1/2025).
Penyidik pun menjemput tersangka dari kediamannya kemudian diantar ke Rumah Sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk pemeriksaan dan rapid test.
Tersangka yang dinyatakan sehat kemudian diserahkan ke JPU beserta barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Penyerahan ini sesuai dengan surat pengiriman tersangka dan barang bukti nomor: B/205/I/2025/Ditreskrimum, tanggal 20 Januari 2025.
Tersangka Demsy diduga makukan penggelapan uang Rp 400 Juta.
Demsy Ronald Dully pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, Kamis (30/1/2025) menjelaskan, pihaknya menerima seorang tersangka dan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT.
"Kejaksaan Negeri Kota Kupang menerima tersangka dengan barang bukti dari Ditreskrimum Polda NTT terhadap tersangka berinisial DRD, yang merupakan anggota Polri aktif," terang Rindaya
Demsy disangka telah melanggar pasal 372 KUHPidana dan atau pasal 378 KUHPidana Jo pasal 379 a KUHPidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
"Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 30 Januari - 18 Februari 2025," ujarnya.
Ia menjelaskan, JPU akan segera melimpah berkas perkara dan tersangka ke pengadilan untuk disidangkan.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Pekerja Migran Asal NTT di Luar Negeri Capai Ribuan Orang
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Periksa 19 Saksi dan Tiga Saksi Ahli, Polda NTT Segera Tuntaskan Kasus Kematian Lucky Sanu dan Delfi Foes
Warga Demo Soal Perilaku Pengunjung TN Mutis, BBKSDA NTT Beri Sejumlah Penjelasan
Komentar
Berita Terbaru
Polres TTU Bagi Takjil Kepada Warga dan Organisasi Mahasiswa
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Dua Sepeda Motor di Ngada Tabrakan, Satu Warga Meninggal Dunia
Elemen Masyarakat Desak Kapolres Belu Jelasan Alasan Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Masih Jalani Rawat Inap, Tersangka Piche Kotta Belum Ditahan
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang