Mau Judi Online dan Michat, Mahasiswa di Kupang Nekat Curi Kotak Kolekte
RL kemudian berhasil diidentifikasi dan diamankan di kompleks Perumahan BTN-Kolhua.
Baca Juga:
Saat diperiksa polisi, pelaku RL mengakui perbuatannya telah mencuri kamera recorder.
RL juga mengakui bahwa ia juga yang mencuri kotak kolekte di gereja.
Selain itu, juga diamankan uang tunai sejumlah Rp.3.215.000 dari tangan pelaku.
Pelaku mencuri kamera recorder pada 6 Januari 2025 lalu sekitar pukul 01.30 Wita.
Kemudian, pada 23 Januari 2025, pelaku mencuri satu buah kotak kolekte berisi uang di dalam ruangan adorasi gereja tersebut.
Dalam kotak tersebut ada uang sejumlah Rp 3.500.000.
Pelaku RL juga mengakui kalau pada awal bulan November 2023, ia juga sempat mencuri uang kolekte dengan cara mencongkel kotak kolekte tersebut.
Kapolresta mengakui kalau pelaku mencuri seorang diri. Ia menggunakan uang hasil curian itu untuk bermain judi online dan menggunakan aplikasi michat.
Polisi mengamankan barang bukti 1 unit kamera recorder merk Panasonic warna hitam, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam, 1 buah kotak kolekte warna silver, uang tunai hasil penjualan kamera recorder Rp.2.150.000 dan uang tunai dari dalam kotak kolekte sejumlah Rp 3.215.000.
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Minum Air Dari Kulkas, Adik Meninggal Dunia dan Kakak Dirawat Intensif
Calo Tiket Diamankan Polisi di Pelabuhan Tenau Kupang
Datangi Lokasi Wisata dan Tempat Nongkrong, Polisi Minta Muda-Mudi di Kupang Hindari Miras dan Tindak Kriminal