Sepanjang Senin, Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Lima Kali Erupsi
"Erupsi ini terekam di seismogram dengan amplitudo maksimum 11 mm dan durasi ± 1 menit 4 detik," PPGA melaporkan dari Desa Pululera, Kecamatan Wulanggitang.
Baca Juga:
Dari lima kali erupsi yang terjadi sepanjang Senin ini, PPGA melaporkan erupsi yang terjadi pertama pada pukul 14.39 tidak teramati tinggi kolom abu.
Sedangkan untuk erupsi kedua dan ketiga yang terjadi pukul 16.25 wita dan 16.52 wita, Gunung Lewotobi Laki-laki melontarkan abu vulkanik setinggi 800 meter dan 900 meter.
Letusan terbesar terjadi pada pukul 17.31 wita, Gunung Lewotobi Laki-laki melontarkan abu vulkanik sejauh 1,3 kilometer.
Gunung Lewotobi Laki-laki yang terletak di Desa Nurabelen, Kecamatan Ile Bura, Flores Timur itu saat ini berstatus siaga atau level III.
Pada status siaga atau level III, Gunung Lewotobi Laki-laki yang memiliki tinggi 1.584 meter diatas permukaan laut itu PPGA mengingatkan warga dan pengunjung tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius lima kilometer dari pusat erupsi dan sektoral sejauh enam kilometer ke arah Barat Daya, Utara-Timur Laut.
"Masyarakat di sekitar G. Lewotobi Laki-laki dan pengunjung/wisatawan tidak melakukan aktivitas apapun dalam radius 5 Km dari pusat erupsi G. Lewotobi Laki-laki dan sektoral Barat Daya - Utara - Timur Laut sejauh 6 Km," sebut PPGA dalam laporannya.
PPGA juga mengingatkan warga di tujuh desa yakni Desa Dulipali, Padang Pasir, Nobo, Klatanlo, Hokeng Jaya, Boru dan Nawokote agar mewaspadai potensi banjir lahar pada sungai-sungai yang berhulu dari Gunung Lewotobi Laki-laki akibat hujan dengan intensitas tinggi.
Warga yang terdampak hujan abu juga diimbau untuk tetap memakai masker atau penutup hidung dan mulut untuk menghindari abu vulkanik karena bisa berakibat terjadi gangguan pada sistem pernapasan.
Bareskrim Polri Apresiasi Direktorat Reskrimsus Polda NTT Ungkap Kasus Phishing Tools Ilegal W3llstore
Wujudkan Lingkungan Bebas Kekerasan, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Sosialisasikan Kampung Bekapan
Polda NTT Menang Praperadilan, Penetapan Pasutri Di Sikka Dalam Kasus TPPO Sah
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Polda NTT Musnahkan Ribuan Liter Miras Hasil Operasi