Tangkap Ikan Pakai Bom, Nelayan Asal Ende Diamankan Polisi
digtara.com - Vinsensius Nong Sede Wonga, warga Kolibewa, Desa Uludala, Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, NTT diamankan polisi dari Korpolairud Baharkam Polri.
Baca Juga:
Nelayan berusia 45 tahun ini ditangkap karena kasus pengeboman ikan di Tanjung Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende pada Minggu (5/1/2025).
Kapolres Ende, AKBP Ngurah Joni Mahardika yang dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2025) mengakui kalau sehari sebelum penangkapan, polisi mendapat informasi soal aksi bom ikan ini
Tim KP Kutilang 5005 melakukan penyelidikan perairan di Perairan Ropa menuju Tanjung Waka dan sekitarnya,
Saat tim melakukan pemantauan di Perairan Tanjung Desa Waka, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende sekitar pukul 17.20 Wita, tim melihat sebuah perahu motor warna putih melintas pada perairan tersebut.
Tim memberhentikan perahu tersebut pada titik koordinat 08°28'51.370" S, 121°39'4.969" dan memeriksa perahu yang mengawaki oleh Vinsensius Nong Sede Wonga.
Dalam pemeriksaan ini, tim menemukan barang-barang yang mencurigakan berupa botol kosong dan potongan obat nyamuk serta 15 ekor ikan campuran.
Tim menginterogasi Vinsensius Nong Sede Wonga yang mengakui bahwa ikan tersebut ditangkap mengunakan bahan peledak.
Vinsensius mengaku menangkap ikan dengan bom pada Sabtu, 4 Januari 2025 di Perairan Tanjung Waka.
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
Ditinggal Sendiri Dalam Rumah, Balita di Ende Tewas Terjebak Kebakaran Rumah
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda