Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Alor
Imanuel Lodja - Kamis, 02 Januari 2025 09:03 WIB
istimewa
Kabur Usai Cabuli Anak Dibawah Umur, Driver Ojek Online Ditangkap Polisi di Alor
"Tim langsung menjemput YM yang telah diketahui keberadaanya oleh Satreskrim Polres Alor," tambah Kapolsek.
Baca Juga:
Sabtu (28/12/2024), YM tiba di Kota Kupang menggunakan kapal laut yang dikawal oleh dua anggota Polsek Alak.
"YM telah diamankan di Rutan Polsek Alak untuk mempertangung jawabkan perbuatanya dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," tandas Kapolsek Alak.
YM diancam dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal
Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Komentar