Kasus Pemerasan Penonton Konser DWP, Dua Oknum Polisi Dipecat Tidak Hormat
digtara.com - Dua oknum polisi terpaksa dipecat dengan tidak hormat terkait kasus pemerasan terhadap penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP).
Baca Juga:
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, dua oknum polisi tersebut diduga melanggar etik dalam kasus tersebut.
Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dijatuhkan oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).
Sebelumnya pelaksanaan sidang etik terhadap ketiga terduga pelanggar berinisial D, Y, dan M dilakukan secara terpisah dengan tiga Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang berbeda. Pemeriksaan yang dimulai pada Selasa, 31 Desember 2024 itu berlangsung lebih dari 12 jam hingga Rabu, 1 Januari 2025 dini hari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil dari sidang tersebut, yakni sanksi PTDH terhadap terduga pelanggar D dan Y.
"Terhadap terduga masing-masing dua terduga pelanggar telah diberikan putusan Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH)," kata Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).
Sementara sanksi untuk terduga pelanggar lainnya, yakni M, belum diputuskan karena pelaksanaan sidang etik maasih berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari 2024.
Trunoyudo belum mengungkap lebih jauh ihwal hasil sidang yang telah diputus tersebut. Ia menyebut hal itu akan disampaikan dalam konferensi pers pasca sidang etik lanjutan.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang satu orang M terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," ujarnya.
Meski begitu, ia memastikan seluruh proses jalannya sidang etik akan diikuti dan diawasi oleh pihak Kompolnas selaku pengawas eksternal Polri.