Satu Tersangka Kasus Narkotika Jadi DPO Polresta Kupang Kota

digtara.com - Charles Ola Samon alias Charles Tokan (25), tersangka kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (narkotika) masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polresta Kupang Kota.
Baca Juga:
Kepolisian Resor Kupang Kota Kota sudah mengeluarkan surat DPO nomor DPO 02 /XII/RES.0./2024/, tanggal 17 Desember 2024 yang ditandatangani Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung.
Dalam surat DPO ini, Charles dituliskan berdomisili di RT 17/RW 08, Dusun II, Desa Watoone, Kecamatan Witihama, Pulau Adonara, Flores Timur.
Ciri-ciri khusus DPO yakni memiliki tanda lahir warna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan, tinggi 168 centimeter dan berat badan 65 kilogram serta memiliki rambut Ikal dan bentuk tubuh tegap.
Ciri lain yang dikeluarkan kepolisian bahwa pada bagian dada DPO ada tato bertuliskan Olla Samon, sementara di paha kiri ada tato huruf, dan juga di lutut kiri tato bergambar kupu-kupu.
Untuk warna kulitnya, sawo matang dengan bola mata bulat, hidungnya mancung serta memiliki tanda lahir berwarna putih pada bagian alis dan bulu mata sebelah kanan.
"Ya benar, kami sudah keluarkan DPO karena yang bersangkutan kabur dan mengabaikan panggilan polisi," ujar Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung saat dikonfirmasi, Sabtu (28/12/2024).
Polisi masih terus mencari dan melacak keberadaan pria asal Kabupaten Flores Timur ini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Charles Ola Samon alias Charles Tokan diduga kuat terlibat kasus tindak pidana obat-obatan terlarang (Narkotika).
Terkait hal ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kerja polisi dengan mengawasi dan ditangkap/diserahkan serta diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik pembantu pada kantor polisi tersebut dengan nomor handphone 081237957652 atau 082247689356.
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang
