Satu Tersangka Kasus Narkotika Jadi DPO Polresta Kupang Kota

Terkait hal ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kerja polisi dengan mengawasi dan ditangkap/diserahkan serta diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik pembantu pada kantor polisi tersebut dengan nomor handphone 081237957652 atau 082247689356.
Baca Juga:
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Pulang Mancing, ASN di Kota Kupang Ditemukan Meninggal di Pelabuhan Rakyat

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tiga Anak Dibawah Umur Pelaku Pencurian di Kota Kupang Dikenakan Hukuman Wajib Lapor

Warga Oesapa Barat-Kupang 'Curhat' Ke Kapolresta Soal Miras, Balapan Liar dan Pesta Tanpa Batas Waktu
