Satu Tersangka Kasus Narkotika Jadi DPO Polresta Kupang Kota

Terkait hal ini, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk membantu kerja polisi dengan mengawasi dan ditangkap/diserahkan serta diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik pembantu pada kantor polisi tersebut dengan nomor handphone 081237957652 atau 082247689356.
Baca Juga:
Charles diduga melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I.
kasus ini terjadi di Kelurahan Oebobo, Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM) dan Kelurahan Fatıluli, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Kamis, 21 November 2024 dan Jumat 22 November 2024.

Bocah Sekolah Dasar di Kupang Tenggelam di Pesisir Pantai Warna Oesapa

Provos Polda NTT Cek Pelayanan di Kantor Samsat Kupang

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Digelar BNPT dan FKPT NTT, Suara Damai Nusantara di SMKN 3 Kupang Disambut Antusias Peserta

Propam Polda NTT Kunjungi Uskup Agung Kupang
