Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Imanuel Lodja - Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
ist
Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 351 ayat ( 3 ) Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.
Kasus ini terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita di jalan jurusan Oesao Kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berduka Atas Meninggalnya Dokter Icha, Dokter di NTT Kenakan Pita Hitam Sepekan
Mantan Kapolres Kupang Jadi Direktur Reskrimsus Polda NTT
Tipu WNA Soal Jual Beli Sepeda Motor, Pria Warga Kabupaten TTU Dibekuk Resmob Polresta Kupang Kota
Pengunjung B&B Kupang Dianiaya Hingga Mata Lebam
Warga Kota Kupang Kehilangan Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Polisi Amankan Pelaku
Nelayan Di Kupang Ditangkap Polisi Pasca Mencuri Kompresor Tambal Ban
Komentar