Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Imanuel Lodja - Kamis, 05 Desember 2024 09:12 WIB
ist
Dikawal Ketat Polisi, Kasus Pembunuhan di Tempat Pesta di Kupang Direka Ulang
Kasus pengeroyokan ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah acara yang seharusnya penuh kebahagiaan.
Baca Juga:
Para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subs pasal 351 ayat ( 3 ) Juncto pasal 55 ayat ( 1 ) ke 1e KUHP.
Kasus ini terjadi pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 02.30 wita di jalan jurusan Oesao Kilometer 27, Kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tidak Disiplin, Lima Anggota Polresta Kupang Kota Diberi Sanksi Dinas
Upah Tidak Jelas, Pekerja THM di Sikka-NTT Minta Perlindungan Polisi
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Pelayaran Wisata Labuan Bajo Diusulkan Dilakukan Parsial
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Komentar