Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
digtara.com - Gerak cepat dilakukan penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam menangani kasus perdagangan orang.
Baca Juga:
Selasa l26/11/2024) penyidik unit TPPO melimpahkan empat berkas perkara ke kejaksaan tinggi NTT.
Empat berkas perkara yang dikirim yakni berkas perkara kasus TPPO jaringan Entikong yang telah dikirim terlebih dahulu.
Ada juga tiga berkas perkara kasus TPPO modus permagangan ke Taiwan yang baru ditangkap lima hari lalu.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas pemeriksaan dirampungkan dengan pemeriksaan terhadap dua orang korban, sembilan orang saksi dan dua orang saksi ahli.
Penyidik juga bekerja sama dengan BP3MI dan Dinasnaker Provinsi NTT untuk percepatan penanganan perkara TPPO.
Selain merampungkan berkas perkara, penyidik juga telah menyita 17 barang bukti berupa surat dan barang.
Penyidik berkoordinasi dengan pihak TETO yang merupakan konsulat Taiwan dan Dirjen Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi guna membongkar jaringan lebih lanjut.
Polda NTT mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal berkedok program magang ke Taiwan.
Ada empat tersangka ditangkap dalam operasi yang dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu di Bandara Ngurah Rai, Bali, dan di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Para tersangka masing-masing VN alias Vindy, RB, DWB dan BA.
VN sebagai pelaksana teknis mulai dari perekrutan, pemberangkatan dan persiapan dokumen-dokumen.
RB yang juga komisaris utama PT Mapan Jaya Sentosa menyediakan fasilitas kepada tersangka Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan modus magang.
DWB memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan.
BA, petugas freeline yang diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.