Sabtu, 10 Oktober 2026

Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Selasa, 26 November 2024 19:23 WIB
Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan
istimewa
Penyidik TPPO Ditreskrimum Polda NTT Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol Patar M.H. Silalahi, bersama Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (22/11/2024) menyebutkan untuk wilayah Polda NTT, sejak 20 Oktober hingga November 2024, Polda NTT telah mengungkap empat kasus TPPO.

Baca Juga:

Kasus ini yakni satu kasus di Polres Sikka, satu kasus di Polres Ende, dan dua kasus di Polda NTT.

Khusus yang ditangani Polda NTT, penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial Vindy di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 12 November 2024.

Ia ditangkap saat hendak mengirim dua korban SSA dan AB ke Taiwan dengan modus magang.

Selanjutnya, pada 19 November 2024, penyidik Unit TPPO menangkap tiga tersangka lainnya di Kediri, Jawa Timur yakni RB, DWB, dan BA.

Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menawarkan program magang ilegal ke Taiwan melalui grup WhatsApp bernama "Cusia Education Center."

Para korban diarahkan untuk mengajukan visa secara online tanpa pelatihan bahasa, pengenalan budaya, atau kontrak kerja resmi.

"Para tersangka telah mengirimkan sekitar 100 orang ke Taiwan sepanjang tahun 2024, dengan keuntungan sebesar Rp10 juta hingga Rp 15 juta per korban," jelas Kombes Pol. Patar.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiket pesawat, paspor korban, percakapan WhatsApp, token bank, dan rekening koran atas nama PT Mapan Jaya Sentosa.

Para tersangka dijerat dengan pasal 4, 10, dan 11 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman berkisar antara tiga hingga lima belas tahun penjara.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Rampas Perhiasan Warga Saat Pulang Gereja, Dua Pemuda di Kota Kupang Segera Disidangkan

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Tersangka Kasus Pemerkosaan di Malaka Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE

Komentar
Berita Terbaru