Kamis, 05 Maret 2026

Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 23 November 2024 11:50 WIB
Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
istimewa
Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

digtara.com - Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Lembata melimpahkan perkara tindak pidana Narkotika ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga:

Pengiriman berkas perkara tahap I di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kantor Kejaksaan Negeri Lembata ini dilakukan Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Kokleo Sanam bersama anggota.

Kasat Resnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Yupiter Selan bersama Jaksa Penuntut Umum terkait penanganan perkara dimaksud.

"Perkara saat ini sedang diteliti oleh JPU Kejaksaan Negeri Lembata," tandas Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Resnarkoba Polres Lembata, Iptu Yakobys Kokleo Sanam saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11/2024).

Tersangka Atrio Fajar Muktar alias Fajar telah ditahan di Rutan Polres Lembata selama 20 hari mulai dari tanggal 10 November 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024.

Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata melakukan tes urine terhadap AF (27), pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan di hotel Palm Indah Lembata.

"Dia merupakan pengguna. Sesuai pengakuannya, AF mengaku hanya memakai untuk kesenangan," ujar Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam pada Selasa (12/11/2024).

Untuk kepentingan penanganan kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah memeriksa empat orang saksi termasuk memeriksa Fajar.

Polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.

Fajar dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun hingga 12 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kasus ini guna mengungkap asal narkoba yang dipakai Fajar di kamar 212 hotel Palm Indah Lembata.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku Fajar antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.

Fajar (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.

Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Iya, ada penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polda NTT Serahkan Tersangka TPPO Ke Kejaksaan Negeri TTS, Tersangka Dititipkan ke Rutan Kelas IIB Soe

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Polres Sumba Timur Limpahkan Tersangka Pencurian ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Tersangka dan Barang Bukti Kasus Pengancaman Dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Rote Ndao

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Polsek Rote Barat Daya Limpahkan Tersangka Kekerasan Pada Anak ke Kejaksaan

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Persetubuhan Anak Dituntaskan, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan di Rote Ndao Dilimpahkan ke Kejaksaan

Komentar
Berita Terbaru