Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan
Polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kasus ini guna mengungkap asal narkoba yang dipakai Fajar di kamar 212 hotel Palm Indah Lembata.
Baca Juga:
Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku Fajar antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.
Fajar (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.
Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
"Iya, ada penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kasat.
Alasan Sakit, Berkas Perkara Dan Tersangka Kasus ITE di Rote Ndao Belum Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polres Alor Serahkan Dua Tersangka TPPO ke Kejaksaan
FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai
Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas
Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara