Minggu, 28 September 2025

Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO

Imanuel Lodja - Rabu, 20 November 2024 15:10 WIB
Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO
ist
Polda NTT Kembali Amankan Komisaris Perusahaan dan Dua Petugas Lapangan dalam Kasus TPPO
digtara.com -Aparat keamanan dari Unit TPPO Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTT menangkap lagi tiga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kali ini, polisi menangkap satu komisaris perusahaan dan dua petugas lapangan.

Baca Juga:

Tiga tersangka tersebut yakni RB yang merupakan Komisaris Utama PT Mapan Jaya Seontosa.

Kemudian BA, petugas Freeleance dan DB yang membantu memalsukan dokuken calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Diperoleh informasi kalau RB berperan menyediakan fasilitas kepada tersangka M Vindy Nada Nanta alias Vindy untuk menjalankan bisnis TPPO dengan kedok magang ke Taiwan.

Tersangka BA diberi tugas memalsukan tanda tangan para korban dalam pengajuan formulir visa online pengajuan visa ke TETO Taiwan yang ada di Surabaya.

Sementara tersangka DB bertugas memalsukan dan menerima dokumen serta mengarahkan para korban dengan group WA dan mengkoordinir pemalsuan formulir dan mengambil keuntungan

Ketiga tersangka ini diamankan pada Selasa (19/11/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Para tersangka tersebut diketahui telah lama beraksi atau hampir 1 tahun.

Selama tahun 2024, mereka telah mengirim kurang lebih 100 orang ke luar negeri.

Keuntungan yang diperoleh antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang. Hasil keuntungan ini dibagi para tersangka sesuai peran masing-masing.

Para tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka Vindy yang sebelumnya ditangkap pada Selasa (12/11/2024] lalu di area Bandara Ngurah Rai, Denpasar-Bali.

Tiga tersangka ini selanjutnya dibawa ke Kota Kupang dan ke Polda NTT Rabu, 20 November 2024 siang dengan menggunakan pesawat Lion Air.

Penyidik juga telah menyita lanjutan rekening koran dari Komisaris PT Mapan Joyo Sentosa dan rekening coorporate PT Mapan Jaya Sentosa.

Pekan lalu, anggota Unit TPPO Dit Reskrimum Polda NTT dipimpin Kompol Rifaldhy Hangga Putra, Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTT dan Iptu Yance Yauri Kadiaman menangkap Vindy yang merupakan penyalur tenaga kerja ke Taiwan.

Tim TPPO Polda NTT turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar tiket Lion Air Kupang-Denpasar atas nama SSA dan AB, dua tiket Lion Air Denpasar-Taiwan, paspor kedua korban, satu unit ponsel milik tersangka Vindy, token bank BCA, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban SSA dan tersangka Vindy.

Vindy ditangkap di area bandara Ngurah Rai, Denpasar Bali pada Selasa (12/11/1024).

Tersangka pun dibawa ke Kupang, NTT dengan pesawat Lion Air JT-270 dari Denpasar tiba 11.50 wita di bandara El Tari Kupang pada Rabu (13/11/2024).

Vindy yang juga konsultan pendidikan pada kantor Kusia Education Center Medan ditangkap saat hendak memberangkatkan dua korban ke Taiwan pada Rabu (13/11/2024) dengan pesawat Air Asia.

Dua korban Adrian Boys dan Susan Susanty Adu direkrut secara daring dan berangkat dari Kupang ke Denpasar Bali pada Selasa 12 November 2024 dengan pesawat Lion Air.

Korban direkrut melalui daring/online dengan memberikan link pendaftaran.

Korban diberi petunjuk dan diarahkan melalui whatsapp grup bernama Cusia Education Center.

Dua korban diberangkatkan dari Kupang ke Denpasar, Bali dengan pesawat Lion Air pada 12 November 2024 dan akan menuju Taiwan dengan pesawat Air Asia pada tgl 13 November 2024 dini hari.

Korban rupanya diberangkatkan secara non prosedural oleh tersangka Vindy dengan modus magang.

Korban tidak diberikan pembekalan berupa latihan bahasa, pengenalan budaya, dan tanpa kontrak kerja serta jaminan kesehatan dan tempat tinggal. Selain itu regulasi pemagangan tidak sesuai petunjuk tersangka.

Rencananya korban akan dipekerjakan sebagai petugas kitchen pada sebuah hotel di Taiwan dengan gaji kurang lebih Rp 8 juta per bulan.

Namun gaji korban akan dipotong Rp 5 juta setiap bulan selama satu tahun kerja karena biaya penggantian proses pemberangkatan dan pembayaran tempat tinggal di Taiwan serta keuntungan untuk tersangka.

Perbuatan tersangka tersebut telah melanggar pasal 4, pasal 10, pasal 11 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo pasal 81 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI.

Polisi mengamankan barang bukti tiket pesawat Lion Air Kupang - Denpasar atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys.

Juga diamankan paspor atas nama Susan Susanti Adu dan Adrian Boys, handphone milik tersangka dan token bank BCA milik tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti screenshot percakapan whatsapp antara korban Susanti dan tersangka.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi yang dikonfirmasi Rabu (20/11/2024) siang membenarkan penangkapan ini.

Tersangka, tandas Dir Reskrimum Polda NTT beberapa kali melakukan metode zoom dengan korban dan mengirim korban ke Bali.

"Satu minggu kita pantau sehingga pasca kejadian ini kita akan kembangkan lagi," tandas mantan Kapolres Alor.

Tersangka diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/5/V/2024/SPKT DITKRIMUM/ NTT, tanggal 8 Mei 2024.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Polda NTT Panen 20 Ton Jagung Pada Lahan Lima Hektar

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Peduli Pada Anggota, Kapolda NTT dan Ketua Bhayangkari Kunjungi Dua Polwan Sakit

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Satu Tahun Kedepan Wilayah Perbatasan RI-RDTL Dijaga Satgaspur

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali  Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Ditresnarkoba Polda NTT Kembali Amankan Ratusan Liter Miras Tradisional

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi

Polwan Polda NTT Diajak Terus Berkarya dan Menginspirasi

Aksi Sky Diving Warnai Hari Jadi ke-77 Polwan RI di NTT

Aksi Sky Diving Warnai Hari Jadi ke-77 Polwan RI di NTT

Komentar
Berita Terbaru