Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
Arie - Selasa, 19 November 2024 08:37 WIB
suara.com
Selebgram di Medan diamankan polisi.
"Ketiganya ditangkap di Warnet Firman Net, Jalan Medan-Delitua KM 8,5 Dusun VII, Desa Suka Makmur, Kecamatan Delitua," ujar Gidion.
Baca Juga:
Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
Sementara NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kisah Alwi Fahry Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi, Berawal dari Bakti kepada Orang Tua
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi
Anak Bupati di Riau dan Selebgram Pekanbaru Diduga Pesta Narkoba di THM, 13 Orang Diamankan Polisi
Komentar