Terlibat Judi Online, Selebgram di Medan dan Pemilik Warnet Diamankan Polisi
digtara.com - Seorang selebgram di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi karena mempromosikan judi online.
Baca Juga:
Selebgram tersebut berinisial NS (20).
Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan, NS ditangkap saat berada di salah satu minimarket di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (17/11/2024).
"NS mengendorse judi online lewat akun Instagram miliknya @bbymutia_cun," kata Kapolrestabes melansir suara.com, Senin (18/11/2024).
Dari keterangan pelaku, lanjut Gidion, NS sudah enam bulan mempromosikan judi online dan diupah Rp 1,3 juta.
"Penawarannya lewat online," tambah Gidion.
Hasil dari pemeriksaan pada handphone milik NS, polisi menemukan group WhatsApp dengan nama group 'absen martabak'.
"Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situa judi online," terang Gidion.
Selain NS, polisi juga menangkap pemilik warnet di Delitua yang menyediakan judi online inisial FN (31).
Kemudian dua orang pemain judi online yaknk IP (35) dan AAT (38).
Kisah Alwi Fahry Dapat Undangan Haji dari Kerajaan Arab Saudi, Berawal dari Bakti kepada Orang Tua
Pria di TTS Modus Jual Ikan Sambil Jalankan Judi Online
Dua Pria Pelaku Judol di Kabupaten TTS Diamankan Tim Resmob Polres TTS
Baru Bebas dari Penjara, Remaja di Manggarai Barat Kembali Bobol Rumah Warga Untuk Judi Online
Pelaku Judi Online Togel Di Manggarai Barat Diamankan Polisi