Selasa, 01 Juli 2025

Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:45 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka JN (53) dan DGMH (31), dua pegawai Pelindo Kupang segera disidangkan guna mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Sesuai keterangan para saksi dan alat bukti, diketahui kedua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada (23/8/2024) lalu di Pelabuhan Tenau itu telah diserahkan ke JPU untuk dapat segera disidangkan di pengadilan.

"Berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga kami lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebut Kombes Aldinan Manurung, Sabtu (16/11/2024).

Ia minta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, yang berakibat kepada tindak pidana dan merugikan diri sendiri.

"Warga Kota Kupang diimbau untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri, dan apabila terjadi suatu permasalahan, dapat segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditangani untuk penyelelesaiannya," pesannya.

Kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan.

Korban kemudian dibawa oleh SB dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa Maksen Loinati.

DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia.

Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia.

Korban Maksen merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.

Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (anggota TNI AL BKO Pelindo) saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.

Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.

Di pos security, korban dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan purnawirawan TNI AD.

Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing Denis dan Justin yang merupakan security Pelindo Kupang.

Korban dianiaya secara bersama-sama. Ia dipukuli para rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.

Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi berinisiatif mengamankan korban.

Ia membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.

Pasca diamankan oleh Pratu Ad, korban pun tidak lagi dianiaya oleh para pelaku.
Tim medis melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Maksen Loinati yang mengalami luka dalam.

Korban hendak melarikan diri ke Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya.

Niat ini diketahui sang istri Sofia Banamtuan yang meminta bantuan kerabatnya yang juga anggota TNI AL.

Keberangkatan korban melalui pelabuhan Tenau Kupang pada Jumat (23/8/2024) digagalkan MS, oknum anggota TNI AL yang juga kerabat dari Sofia.

Korban dibawa ke dalam ruang sekurity pelabuhan Tenau dan sempat dikeroyok.

Pasca kejadian ini, korban bersama istrinya pulang ke rumah dengan mobil maxim dan korban mengeluh sakit perut.

Saat tiba di rumah kerabat, korban hendak buang air kecil tetapi air kencing korban bercampur darah.

Korban dilarikan ke RSUD SK Lerik Kupang dan dinyatakan meninggal pada pukul 18.00 wita.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Kupang pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 wita.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berkas Perkara Sempat Diperbaiki Namun P21, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Kerja Penyidik

Berkas Perkara Sempat Diperbaiki Namun P21, Kapolres Rote Ndao Apresiasi Kerja Penyidik

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Empat Tersangka Pencuri Kuda Di Kupang Diserahkan ke JPU

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Anggota TNI Gadungan Tersangka Calo Casis Diserahkan ke JPU

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Kejati Siapkan Tujuh JPU dalam Sidang AKBP Fajar dan Jerat Sejumlah Pasal

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Polres Sabu Raijua Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pencabulan Terhadap Anak Ke JPU

Komentar
Berita Terbaru