Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU
Maksen awalnya diamankan Kopda U dan Kopda S (anggota TNI AL BKO Pelindo) saat cek in kapal Tidar di terminal Helong atas permintaan Prada MS, anggota Lantamal VII Kupang.
Baca Juga:
Kopda U meminta Prada MS membawa korban dengan istri korban (Sofia Banamtuan) pulang ke rumah.
Di pos security, korban dianiaya oleh Sertu J yang merupakan anggota TNI AL BKO Pelni serta Serka A yang merupakan purnawirawan TNI AD.
Korban juga diduga dianiaya dua pegawai Pelindo masing-masing Denis dan Justin yang merupakan security Pelindo Kupang.
Korban dianiaya secara bersama-sama. Ia dipukuli para rusuk dan perut serta wajah oleh empat oknum tersebut.
Pratu Ad yang juga ada di sekitar lokasi berinisiatif mengamankan korban.
Ia membawa korban ke sudut ruangan pos security dekat kamar mandi.
Namun saat itu kedua tangan korban diborgol.
Pasca diamankan oleh Pratu Ad, korban pun tidak lagi dianiaya oleh para pelaku.
Tim medis melakukan visum dan otopsi terhadap jenazah Maksen Loinati yang mengalami luka dalam.
Korban hendak melarikan diri ke Jakarta tanpa sepengetahuan istrinya.
Niat ini diketahui sang istri Sofia Banamtuan yang meminta bantuan kerabatnya yang juga anggota TNI AL.
Keberangkatan korban melalui pelabuhan Tenau Kupang pada Jumat (23/8/2024) digagalkan MS, oknum anggota TNI AL yang juga kerabat dari Sofia.
Korban dibawa ke dalam ruang sekurity pelabuhan Tenau dan sempat dikeroyok.
Penganiaya Rekan Hingga Tewas di Sumba Timur Segera Disidangkan
Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kekerasan Seksual Diserahkan Polres Rote Ndao ke Kejaksaan
Dua Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sarinah Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Limpahkan Berkas Perkara Tahap 1 ke JPU
Pascabencana, Pelindo Regional 1 Terus Salurkan Ratusan Paket untuk Masyarakat
Penyidik Satreskrim Polres Lembata Limpahkan Berkas Perkara Kasus Beras ke JPU