Selasa, 21 Januari 2025

Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:45 WIB
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Lengkap, Kasus Kekerasan Pegawai Pelindo hingga Korban Meninggal Dilimpahkan ke JPU

digtara.com - Penyidik Unit Reskrim Polsek Alak, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:

Pelimpahan ini dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka JN (53) dan DGMH (31), dua pegawai Pelindo Kupang segera disidangkan guna mempertanggungjawbakan perbuatannya.

Sesuai keterangan para saksi dan alat bukti, diketahui kedua tersangka melakukan tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-3 subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung mengatakan, kasus penganiayaan yang berujung kematian korban pada (23/8/2024) lalu di Pelabuhan Tenau itu telah diserahkan ke JPU untuk dapat segera disidangkan di pengadilan.

"Berkas perkaranya telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, sehingga kami lakukan tahap 2 atau pelimpahan tersangka dan barang bukti," sebut Kombes Aldinan Manurung, Sabtu (16/11/2024).

Ia minta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri, yang berakibat kepada tindak pidana dan merugikan diri sendiri.

"Warga Kota Kupang diimbau untuk tidak melakukan kekerasan atau main hakim sendiri, dan apabila terjadi suatu permasalahan, dapat segera dilaporkan ke kantor polisi terdekat agar dapat ditangani untuk penyelelesaiannya," pesannya.

Kasus ini bermula ketika korban Maksen Loinati yang hendak meninggalkan Kota Kupang menuju Jakarta, melalui Pelabuhan Tenau untuk mencari pekerjaan.

Korban kemudian dibawa oleh SB dan beberapa pihak lain ke pos pengamanan pelabuhan, kemudian terjadi insiden kekerasan yang menghilangkan nyawa Maksen Loinati.

DGMH alias Denis dan JN alias Justin, karyawan Pelindo Kupang menjadi tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Makson Loinati meninggal dunia.

Penganiataan ini terjadi di area Pelabuhan Tenau Kupang, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Alak berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/127/VIII/2024/Sektor Alak, tanggal 23 Agustus 2024, yang dilaporkan oleh Sofia.

Korban Maksen merupakan calon penumpang KM Tidar yang dianiaya di pos security terminal Helong, Pelabuhan Tenau Kupang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Matinya Nalar Keadilan: Jaksa Negeri Manggarai Menuntut Bersalah Gordianus Adventi

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Berkas Lengkap, Polsek Alak Limpahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur ke JPU

Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Kasus Pencabulan di Sulamu-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Ribuan Liter Miras Tradisional di Manggarai Barat Dimusnahkan

Ribuan Liter Miras Tradisional di Manggarai Barat Dimusnahkan

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Kasus Pelajar SMA Mabuk di Tempat Pesta di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Berkas Lengkap, Kasus Pelajar SMA Mabuk di Tempat Pesta di Kupang Dilimpahkan ke JPU

Komentar
Berita Terbaru