Selasa, 01 Juli 2025

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:00 WIB
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
istimewa
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

digtara.com - FWW (29), seorang perekrut Pekerja Migran Indonesia (PMI) diamankan aparat keamanan dari Polres Ende.

Baca Juga:

FWW terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan diduga merekrut tiga orang korban, yakni EAL (20), AG (24), dan SRS (20), melalui pesan di media sosial Facebook.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi di Mapolda NTT pada Sabtu, 16 November 2024.

Modus yang dilakukan oleh FWW adalah dengan merekrut calon tenaga kerja melalui pesan facebook menggunakan akun "FIAN WOGHA."

Pada bulan April 2024, korban EAL memposting lowongan kerja di grup "Lowongan Kerja Ende" di Facebook.

Selang beberapa saat, EAL menerima pesan dari FWW yang menawarkan pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di berbagai kota besar seperti Jakarta, Pekanbaru, Batam, Jambi, dan Medan.

"Korban EAL dijanjikan gaji yang cukup menggiurkan, yakni antara Rp 1.800.000 hingga Rp 3.500.000," ujar Kabid Humas.

EAL kemudian mengajak calon suaminya, AG, untuk bergabung. Mereka sepakat untuk berangkat pada 10 Mei 2024.

FWW kemudian menjemput kedua korban (EAL dan AG) di kos-kosan di Ende dan bersama-sama menumpang mobil travel jurusan Ende-Bajawa.

Dalam perjalanan, mereka bertemu dengan korban lain, SRS, yang juga direkrut oleh FWW untuk bekerja di Jakarta.

Namun, dalam perjalanan menuju Bajawa, korban SRS memutuskan untuk turun dari mobil travel setelah mendapat panggilan dari keluarga yang melarangnya melanjutkan perjalanan.

Perjalanan dilanjutkan hingga mobil travel dihentikan oleh anggota Polsek Nangapanda di Kecamatan Nangapanda.

Tersangka FWW bersama korban EAL dan AG dibawa ke Polres Ende untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, tiga lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.

Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka FWW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron

Cetak Kader Tangguh dan Militan di Era Disrupsi

Cetak Kader Tangguh dan Militan di Era Disrupsi

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu

Menteri Imipas Resmikan 30 Autogate dan Lounge PMI di Bandara Kualanamu

Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat

Semangat Hari Donor Darah Sedunia dan Kick off Bulan Dana Kemanusiaan 2025, Hasilkan Darah yang Berkualitas dengan Pola Hidup Sehat

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Dua Kali Mangkir dari Panggilan Polisi, Tim TPPO Polda NTT Jemput Paksa WNA China di Tual-Maluku

Program Forest Therapy Berakhir, Fokus Kesehatan Mental Anak dan Wisata Berbasis Alam

Program Forest Therapy Berakhir, Fokus Kesehatan Mental Anak dan Wisata Berbasis Alam

Komentar
Berita Terbaru