Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:00 WIB
istimewa
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, tiga lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Baca Juga:
Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka FWW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Bayi Dan Puluhan PMI Asal NTT Meninggal di Luar Negeri
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Dua Remaja Pria di Ende Bobol Sekolah dan Curi Peralatan Elektronik
Tiga Bulan Terbentuk, Tim URC 'Burhan' Polres Ende Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal
Komentar