Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:00 WIB

istimewa
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, tiga lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Baca Juga:
- Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan
- Grup PMR SMP Negeri 15 Semarang Raih Juara Pertama Lomba Smart Health Challengges PMI Kota Semarang 2025, Simak Daftar Lengkapnya Para Pemenang
- 280 Siswa Ikuti Smart Health Challengges PMI Kota Semarang, Sebagai Media Pembelajaran dan Penguatan Nilai-nilai Kemanusiaan Melalui Gaya Hidup Sehat
Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka FWW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Berkas P21, Perkara People Smuggling WNA Asal China Dilimpahkan Polda NTT Ke Kejaksaan

Grup PMR SMP Negeri 15 Semarang Raih Juara Pertama Lomba Smart Health Challengges PMI Kota Semarang 2025, Simak Daftar Lengkapnya Para Pemenang

280 Siswa Ikuti Smart Health Challengges PMI Kota Semarang, Sebagai Media Pembelajaran dan Penguatan Nilai-nilai Kemanusiaan Melalui Gaya Hidup Sehat

PB IKA PMII Dukung Penuh Perubahan Status Kelembagaan BP Haji Menjadi Kementerin Haji dan Umroh

Buku Menyalakan Api Perlawanan Masterpiece Perjuangan Ulama Jawa Tengah Melawan Penjajah Dilaunching, Untuk Syarat Pengusulan Jadi Pahlawan Nasional

11 Perusahaan dan Rumah Sakit Dapat Penghargaan dari PMI Kota Semarang
Komentar