Senin, 26 Januari 2026

Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:00 WIB
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
istimewa
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut

Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, tiga lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.

Baca Juga:

Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tersangka FWW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Jenazah PMI Asal Belu-NTT Dipulangkan

Satu Jenazah PMI Asal Belu-NTT Dipulangkan

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga

Kapolres Ende Tinjau Sungai Lowolaka dan Bantu Warga Terisolir di Wewaria

Kapolres Ende Tinjau Sungai Lowolaka dan Bantu Warga Terisolir di Wewaria

Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus Garapan IKA PMII Jateng, Batang Jadi Contoh Pertumbuhan Ekonomi

Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus Garapan IKA PMII Jateng, Batang Jadi Contoh Pertumbuhan Ekonomi

Komentar
Berita Terbaru