Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Imanuel Lodja - Sabtu, 16 November 2024 10:00 WIB
istimewa
Rekrut PMI Melalui Media Sosial, Polres Ende Amankan Satu Orang Perekrut
Polres Ende berhasil menyita beberapa barang bukti, di antaranya satu unit handphone Samsung A12, kartu anggota PT Pelita Dwi Karya atas nama FWW, tiga lembar surat izin berusaha PT Pelita Dwi Karya, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Baca Juga:
Saat ini, penyelidikan telah selesai dan berkas perkara siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka FWW dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman penjara antara 3 hingga 15 tahun serta denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satu Jenazah PMI Asal Belu-NTT Dipulangkan
Polres Ende Reka Ulang Kasus Penganiayaan Berujung Tewasnya Warga
Kapolres Ende Tinjau Sungai Lowolaka dan Bantu Warga Terisolir di Wewaria
Tangani Sembilan Laporan Kasus Penyelundupan Manusia, Polres Rote Ndao Proses 39 Tersangka
Didukung ICITAP, Polda NTT dan Lembaga Terkait Bahas masalah TPPO di NTT
Pengentasan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus Garapan IKA PMII Jateng, Batang Jadi Contoh Pertumbuhan Ekonomi
Komentar