Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Pada saat penangkapan, AF berusaha menyembunyikan dan menghilangkan barang bukti yang dipakai, namun telah diamankan anggota Res Narkoba Polres Lembata.
Baca Juga:
Pelaku juga tidak mengakui bahwa barang bukti berupa shabu dan alat isap (bong) yang telah diamankan adalah miliknya.
Namun ia mengakui bahwa pada saat penangkapan barang- barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya dan juga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah narkoba jenis Shabu.
AF dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Lembata untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ikut diamankan satu buah botol aqua sedang berisi sisa minuman beralkohol jenis arak, satu buah gelas kaca, satu buah Handphone merk Vivo Y21 beserta simcard, satu buah alat cas handphone, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu bungkus rokok Esse dan satu buah pemantik warna hijau.
Kasat menyebutkan kalau dari hasil pemeriksaan awal, pelaku AF mengaku memakai narkoba untuk kesenangan saja.
Polisi juga sudah satu bulan memantau pelaku sebelum melakukan penangkapan.
"Kami berkoordinasi dengan BNN Provinsi NTT dan JPU terkait penanganan perkara yang akan dilakukan serta melakukan pengembangan terhadap informasi yang didapat baik barang bukti maupun para pelaku," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.
AF sudah ditahan di sel Polres Lembata hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Satresnarkoba Polres Sumba Timur Intensifkan Pencegahan Narkoba
Semester Pertama 2026, Polda NTT Ungkap 22 Kasus Narkoba
Rote Ndao Punya Kampung Bebas Narkoba
Antisipasi Peredaran Narkoba di Tapal Batas, Polres Belu Deteksi Melalui Jasa Pengiriman Paket
Ditresnarkoba Polda NTT Supervisi Jelang Lomba Kampung Bebas Narkoba Tingkat Nasional