Senin, 02 Desember 2024

Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 12 November 2024 11:20 WIB
Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
istimewa
Hasil Tes Urine Positif, Warga Lembata Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

digtara.com - Polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata melakukan tes urine terhadap AF (27), pengguna narkoba jenis sabu yang diamankan di hotel Palm Indah Lembata.

Baca Juga:

"Dia merupakan pengguna. Sesuai pengakuannya, AF mengaku hanya memakai untuk kesenangan," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat ResNarkoba, Iptu Yakobus K. Sanam yang dikonfirmasi pada Selasa (12/11/2024).

Untuk kepentingan penanganan kasus ini, penyidik Sat Resnarkoba Polres Lembata sudah memeriksa empat orang saksi termasuk memeriksa AF.

Polisi juga melakukan pemeriksaan pengujian barang bukti Narkoba ke BPOM Kupang dengan hasil positif.

AF dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau pasal 131 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya empat tahun hingga 12 tahun penjara," tandas Kasat Resnarkoba Polres Lembata.

Polisi masih mengembangkan pemeriksaan dan penanganan kasus ini guna mengungkap asal narkoba yang dipakai AF di kamar 212 hotel Palm Indah Lembata.

Polisi mengamankan barang bukti dari pelaku AF antara lain satu plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal dilapisi dengan satu plastik klip kecil yang sama. Satu buah botol aqua sedang terdapat alat hisapnya.

Sampel barang bukti juga dikirim ke BPOM Kupang untuk uji laboratorium. "hasilnya positif narkoba jenis sabu," tambah mantan Kapolsek Mauponggo ini.

AF (27), warga Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan polisi dari Satuan Resnarkoba Polres Lembata akhir pekan lalu.

Ia diduga menggunakan narkoba jenis shabu di hotel Palm Indah di Jalan Pasar Pada, Kelurahan Lewoleba Barat, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

"Iya, ada penangkapan terhadap (AF) terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu pada Kamis 7 November 2024 sekitar pukul 00.30 Wita," ujar Kasat.

Polisi, tandasnya mendapat informasi dari warga terkait penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu di Hotel Palm Indah.

"AF warga asli (kabupaten) Lembata dan baru nginap di hotel Palm Indah Lembata," ujar Kasat.

Anggota Satuan Narkoba Polres Lembata dipimpin Kasat Narkoba Polres Lembata, Iptu Yakobus Sanam mendatangi hotel Palm Indah dan berkoordinasi dengan pihak hotel.

Polisi dan manajemen hotel bersama-sama melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan tersebut, AF diamankan di kamar 212 beserta dengan barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Mahasiswa di Kupang Positif Pakai Narkoba, 1 Orang Perempuan

Tiga Mahasiswa di Kupang Positif Pakai Narkoba, 1 Orang Perempuan

Satuan ResNarkoba Polres Lembata Tuntaskan Kasus Narkoba

Satuan ResNarkoba Polres Lembata Tuntaskan Kasus Narkoba

Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi

Satu Mahasiswi dan Dua Mahasiswa Pengedar Narkoba di Kota Kupang Diamankan Polisi

Dirazia Polisi, Belasan Pramusaji THM di Kota Kupang Tes Urine

Dirazia Polisi, Belasan Pramusaji THM di Kota Kupang Tes Urine

Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Polres Lembata Limpahkan Kasus Narkoba ke Kejaksaan

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Musnahkan 201,68 Kg Sabu, Kapolda Sumut Ingatkan Personel Jangan Terlibat Narkoba

Komentar
Berita Terbaru