Polda NTT Tangkap Tersangka TPPO Jaringan Entikong
digtara.com - Aparat keamanan dari Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reskrimum Polda NTT menangkap tersangka TPPO dengan jaringan Entikong.
Baca Juga:
- Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
- Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
- Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Polisi mengamankan IIM alias Igsan (21), warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) beberapa waktu lalu.
Igsan ditangkap sesuai laporan polisi nomor LP/A/4/XI/2024/SPKT.Dit Reskrimum Polda NTT, tanggal 4 November 2024 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy yang dikonfirmasi Senin (11/11/2024) membenarkan penangkapan ini.
Selasa (8/10/2024) lalu, polisi mengamankan dua korban yang dicurigai PMI ilegal di Bandara El Tari Penfui Kupang.
Dua korban yakni EM alias Erson (37), warga Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Yermias Baok (42), warga Jalan Lasitarda Kelurahan Lasiana, Kota Kupang yang sekarang tinggal di Desa Nunusunu, Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS.
Saat polisi menginterogasi, kedua korban mengaku kalau mereka hendak diberangkatkan ke Entikong melalui Pontianak.
Penyidik unit TPPO Polda NTT terus melakukan pengembangan dari keterangan korban tersebut.
Selanjutnya pada Senin (4/11/2024), penyidik Polda NTT meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik pun berhasil menangkap tersangka Igsan di daerah Batu Putih, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS.
Dari keterangan tersangka Igsan, ia membenarkan bahwa ia yang merekrut terhadap korban.
Kedua korban akan dikirim ke kebun kelapa sawit di Malaysia melalui jalan tikus di Entikong perbatasan negara Malaysia-Indonesia.
Korban diberangkatkan melalui penerbangan Kupang-Pontianak menggunakan pesawat Lion Air tanggal 8 Oktober 2024.
Tidak Ditahan Setelah Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Perempuan di Manggarai Barat Dikenakan Wajib Lapor
Kembalikan Berkas Perkara Dokter Icha ke JPU, Penyidik Polda NTT Tunggu Petunjuk Jaksa
Keroyok Orang Hingga Tewas di Tasikmalaya-Jawa Barat, Pelaku Ditangkap Resmob Polda NTT dan Polres TTS di Kota SoE
Direktorat Binmas Polda NTT-Unwira Kupang Teken PKS Perkuat Kolaborasi Kepolisian dan Perguruan Tinggi
Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembuangan Bayi di Amarasi ke Polda NTT