Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
Dikatakan Berry, perkara yang diusut terkait dengan hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu. Adapun nilainya mencapai Rp1 miliar.
Baca Juga:
"Sumber dana dari APBD Kota Pekanbaru tahun anggaran 2020," sebut Berry.
Dengan telah ditingkatkannya status perkara ke tahap penyidikan, polisi saat ini berfokus untuk mengumpulkan alat bukti, salah satunya dengan meminta keterangan saksi-saksi.
"Sejauh ini sudah sekitar 20 saksi yang dimintai keterangan. Ada dari LAM, Pemerintah Kota Pekanbaru dan lainnya," lanjutnya.
Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara (PKN) yang dilakukan auditor eksternal. Jika telah rampung, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka.
"Audit dilakukan oleh BPK," tegas Kompol Berry.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Abdurrosyid Jadi Doktor ke-33 Unwahas, Siap Kembangkan Kurikulum PAI untuk Perkuat Moderasi Beragama di Sekolah
Tim SAR Cari Penumpang KM Lambelu Pasca Loncat ke Laut
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda
KBIHU Babussalam NU Temanggung Sukses Dampingi 580 Jemaah Haji 2026, Siap Sambut Pembinaan Haji 2027 Lebih Optimal
Program Takziah Warga Ranting NU Dempet Jadi Andalan, Bentuk Dukungan Moral Warga yang Tengah Berduka