Sabtu, 14 Desember 2024

Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Arie - Sabtu, 09 November 2024 15:40 WIB
Ketua dan Bendahara Lembaga Adat di Riau Ditetapkan sebagai Tersangka
net
Ilustrasi.

digtara.com - Ketua dan bendahara Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau Pekanbaru akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah.

Baca Juga:

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyatakan kedua tersangka diduga bertanggungjawab atas kegiatan fiktif.

Dua tersangka berinisial YS dan AS itu menyebabkan kerugian negara mencapai Rp700 juta dari total anggaran sekitar Rp1 miliar.

"Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sebagian besar kegiatan yang dilaporkan sebagai penggunaan dana hibah tersebut ternyata tidak pernah dilakukan," jelas Kompol Bery dikutip dari Antara, Sabtu (2/11/2024).

Kasatreskrim menyampaikan jika proses penyidikan yang telah dilakukan menghasilkan cukup bukti untuk menetapkan YS dan AS sebagai tersangka.

Diketahui, sebelumnya polisi mengusut dugaan korupsi dana hibah yang diterima LAMRiau Pekanbaru tahun 2020 lalu ini bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2020.

Pengusutan itu dilakukan Tim dari Unit Tipikor Satreskrim Polresta Pekanbaru yang mana proses penyelidikan telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu.

Dalam tahap itu, polisi meyakini adanya peristiwa pidana dalam perkara tersebut. Dengan begitu, status perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

"Iya. Sudah naik ke penyidikan. Gelar perkaranya minggu kemarin," ujar Berry, Rabu (31/1/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Obyek Wisata Alam di Labuan Bajo Terbakar, Polisi dan Hotel Ayana Berhasil Padamkan Api

Obyek Wisata Alam di Labuan Bajo Terbakar, Polisi dan Hotel Ayana Berhasil Padamkan Api

Ikan Paus Terdampar di Teluk Labuan Kelambu-Ngada

Ikan Paus Terdampar di Teluk Labuan Kelambu-Ngada

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang, Cek Info dan Link Daftarnya Disini

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Tersangka Narkoba Kabur saat Diperiksa, Satu Ditangkap Lagi

Aksi Heroik Anggota Polres Sikka Selamatkan Bocah Delapan Tahun Saat Tenggelam

Aksi Heroik Anggota Polres Sikka Selamatkan Bocah Delapan Tahun Saat Tenggelam

Komentar
Berita Terbaru