Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
Imanuel Lodja - Selasa, 05 November 2024 13:35 WIB

istimewa
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat
"Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan," ungkapnya.
Baca Juga:
Terkait peristiwa ini, tersangka EU dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, Sub pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
"Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan," tandas Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Kasus Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Dilimpahkan Polres Manggarai Barat ke Kejaksaan

Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Kasus Narkotika Jenis Sabu ke Kejari Manggarai Barat

Kasus Pembunuhan di Manggarai Barat Direka Ulang, Tersangka Peragakan 42 Adegan

Modus Pecahkan Kaca, Pencuri di Manggarai Barat Sempat Berusaha Kabur saat Ditangkap Polisi

Remaja Terlibat Balapan Liar di Manggarai Barat Diamankan Polisi

Pakai Bom Ikan, Nelayan di Manggarai Barat-NTT Ditangkap Polisi
Komentar