Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2024 09:49 WIB
istimewa
Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
David yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun," ujar Kombes Pol Aldinan Manurung
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk.
Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhabinkamtibmas di Kota Kupang Bina Pasutri dari Penyuling Miras ke Pembuat Garam
Satlantas Polresta Kupang Kota Bangun Silaturahmi Lewat Lembaga Agama
Hilang Beberapa Hari, Lansia di Kupang Ditemukan Selamat
Puluhan Kali Curi Uang di Salon, Pekerja Salon di Kupang Dipolisikan
Warga Kupang Serahkan Anak Panah Ambon ke Polisi
Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman
Komentar