Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Selasa, 29 Oktober 2024 09:49 WIB
istimewa
Curi Sepeda Motor di Parkiran Rumah Sakit, Warga Tode Kisar-Kupang Diamankan Polisi
David yang terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Baca Juga:
"Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal tujuh tahun," ujar Kombes Pol Aldinan Manurung
Pelaku saat ini diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak Kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk selalu melengkapi parkiran atau rumah dengan cctv sehingga apabila terjadi tindak pidana polisi dapat dengan mudah memperoleh petunjuk.
Selain itu masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dan melaporkan segera jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis
Pelaku Percobaan Percabulan Diamankan Polisi dan Warga
Polisi Pastikan Mantan Panitera PN Kupang Meninggal Wajar Karena Serangan Jantung
Komentar